Lucu Banget, Pembela Kapolres Sampang Dinilai Kurang Mencermati Substansi Dan Video Viral
SAMPANG,Targethukum.com –
Pernyataan Kapolres Sampang Madura Jawa Timur memantik kehebohan Insan Pers Nasional
Dari bejibun penolakan dan perlawanan yang dilakukan Insan Pers melalui Pemberitaan maupun Aksi Demonstrasi serentak di sejumlah Daerah, muncul juga upaya membela AKBP Arman SIK M.Si Kapolres Sampang
Terkait pembelaan kepada Kapolres Sampang, ditanggapi dingin oleh Badruni Pimpinan Perusahaan Media Targethukum selasa 2
“Hak siapapun lah mau mendukung atau tidak, yah mungkin kurang memahami substansi dan kurang mencermati video yang beredar,” ujar Badruni 21/6 saat mengunjungi Biro Targethukum Sampang
Ia mengaku sengaja datang ke Sampang untuk memberikan support kepada Insan Jurnalis setempat khususnya Targethukum
Diungkap pembelaan yang dilakukan melalui berbagai Media Online terkesan lucu dan inkonsisten, artinya di satu sisi mengakui jika pemberlakuan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan kewajiban Media harus terdaftar di Dewan Pers tidak ada di UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, namun mendukung pihak yang berupaya membatasi dan menghalang halangi tugas Jurnalis yang notabene berpotensi melanggar UU Pers
“Ayo lah berpikir jernih dalam bingkai prespektif hukum dan Kejurnalisan, bukan atas kepentingan Kelompok,” imbuh Badruni
Masih menurut Badruni, dari alur pembelaan yang masif di duga ada upaya menselaraskan irama untuk kepentingan tertentu, dan pernyataan kontroversi Kapolres Sampang menjadi pintu mengevaluasi UU Pers dalam menggerus Kebebasan Pers
Sementara Kabiro Targethukum Sampang Hernandi Kusumahadi S.Sos M.Si mengungkap ada upaya membelokkan substansi penolakan dan perlawanan terhadap pernyataan Kapolres Sampang menjadi seolah olah anti UKW dan anti profesionalisme
“Kami tidak anti profesionalisme dan UKW, kami hanya ingin mengembalikan ruh serta marwah UU Pers,” ucapnya dengan nada tinggi
Ia mengaku me massalkan program UKW penting bagi Insan Jurnalis guna mendorong profesionalisme maupun peningkatan integritas
Tapi jangan dipaksakan dan dijadikan alat seolah yang tidak ber UKW tidak profesional serta tidak jelas seperti yang ada dalam video viral itu, apalagi bukan menjadi kewajiban dari amanah UU Pers
“Apa bisa di jamin nih yang sudah ber UKW itu lebih profesional dan berintegritas dari yang tidak ber UKW,” tuturnya
Ditegaskan persoalan substansial yang mencuat dan memantik emosi insan Pers se Nasional bukan karena anti Profesionalisme maupun UKW, tetapi permasalahan mendasar yang dihadapi adalah pernyataan Kapolres Sampang yang keluar dari rel UU Pers tentang tidak akan melayani Wartawan yang tidak memiliki Sertifikat UKW dan Media yang tidak terdaftar di Dewan Pers
Karena setiap Wartawan dalam Perusahaan Media yang terdaftar di Kemenkumham berhak untuk mendapat akses informasi dan dilindungi oleh UU nomor 40 tahun 1999. (redaksi)













