Karawang || Targethukum.com – Pelaksanaan pembangunan Drainase berlokasi di Dusun Bojong Karya 2 RT 10 – 11 Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok, yang dilaksanakan CV. Madu Sagara & CO duga tidak sesuai speak.
Hal tersebut, dikatakan AD warga Bojong Karya 2 bahwa ada nya pelaksanaan saluran drainase di sambut baik. Namun, terlihat ada bekas tebangan bohon tidak dibongkar dan paralon air.
“Kami antusias ada pembangunan drainase, tapi kalau saluran tersebut menyempit karna tidak dibongkar terlebih dahulu bekas tebangan pohon terkesan pekerjaan asal asalan, dan kalau bahasa tidak boleh dibongkar”, ujarnya
Suatu pekerjaan diharapkan spesifikasi dan teknis nya haruslah di terapkan ,agar pekerjaan tersebut terlaksana secara secara maksimal dan optimal ,mengingat anggarannya itu bersumber dari APBD Karawang ,jadi diharuskan sesuai aturan dan anjuran teknisnya.
Dalam hal ini seharusnya setiap pekerjaan lebih mengutamakan peraturan maupun teknis yang sesuai dalam RAB maupun amanat pemerintah,mengingat kualitas pekerjaan itu mencerminkan tanggung jawab pelaksana pekerjaan dalam mengemban amanat dari pemerintah serta maksimal dan optimal itu tercipta dan akan di rasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Adapun itu seharusnya dinas terkait dalam hal ini DPUPR Karawang harus lebih ekstra dan jeli mengawasi semua pekerjaan yang ada wilayah dimana pekerjaan itu di laksanakan ,wujud ataupun bukti bahwa dinas terkait tidak diam dan turut andil dalam mensukseskan semua pembangunan di wilayah kabupaten Karawang .(Amo)