News  

“Malpraktik Dokter, RS Buah Hati Ciputat Lepas Tanggung Jawab”

“Malpraktik Dokter, RS Buah Hati Ciputat Lepas Tanggung Jawab”

Jakarta,targethukum.com

Lokataru, Kantor Hukum dan HAM, menyayangkan sikap Rumah Sakit Buah Hati Ciputat yang tidak mau bertanggung jawab atas kecacatan fisik yang dialami oleh Yuliantika pasca operasi caesar pada tanggal 18 Februari 2020. Selain lepas tangan, Rumah Sakit Buah Hati Ciputat juga mengancam akan mengkirminalisasi suami Yuliantika.

Pada 18 Februari 2020 sekitar pukul 21:00 WIB, Yuliantika bersama suaminya Irwan Supandi dalam keadaan normal/tidak dalam keadaan gawat darurat, menggunakan sepeda motor datang ke Rumah Sakit Buah Hati Ciputat untuk bersalin. Tanpa adanya persetujuan dari pihak pasien dan/atau keluarga pasien, pihak Rumah Sakit Buah Hati Ciputat langsung melakukan tindakan operasi caesar tanpa melakukan diagnosis terlebih dahulu terhadap Yuliantika. Hingga saat ini Yuliantika belum dapat menggerakkan tubuh bagian pinggang hingga ujung kaki, karena saat operasi caesar, Dr. Elizabet menyuntikkan anastesi sebanyak lebih dari 12 kali terhadap Yuliantika dan mengenai saraf tulang belakang yang mengakibatkan kecacatan secara fisik. Atas kesalahan tersebut diduga telah terjadi malpraktik, yang secara definisi adalah setiap sikap tindakan yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar.

Pada tanggal 16 April 2020, pihak rumah sakit meminta Yuliantika dan keluarga untuk meninggalkan rumah sakit. Pada hari yang sama juga, Dr. Rianayanti Asmira Rasam selaku Direktur Rumah Sakit Buah Hati Ciputat menyampaikan bahwa tidak akan bertanggungjawab atas apa yang telah dialamai oleh Yuliantika, dan mempersilahkan keluarga Yuliantika untuk menempuh jalur hukum.

Pada tanggal 15 Mei 2020 berdasarkan surat Nomor: 124/LGL/SU.K-IS/BHC/V/2020, pihak Rumah Sakit Buah Hati Ciputat mengirim surat kepada suami Yuliantika yang bernama Irwan Supandi perihal surat undangan/klarifikasi, yang pada intinya adalah berkaitan dengan perbuatan pencemaran nama baik rumah sakit di media elektronik dan pengerusakan atas fasilitas rumah sakit. Surat undangan klarifikasi tersebut dikirim dengan tembusan surat ke Polsek Ciputat;

Atas undangan tersebut, pada tanggal 19 Mei 2020, Lokataru, Kantor Hukum dan HAM selaku kuasa hukum Irwan Supandi dan Yuliantika telah menghadiri undangan klarifikasi ke Rumah Sakit Buah Hati Ciputat. Dr. Rianayanti Asmira Rasam selaku Direktur Rumah Sakit menyampaikan sebagai berikut:

Pertama, Bahwa Rumah Sakit Buah Hati Ciputat tidak akan memberikan pertanggungjawaban, baik secara medis, maupun secara materil atas kecacatan yang dialami oleh Yuliantika;

Kedua, Bahwa pihak rumah sakit meminta Irwan Supandi meminta maaf secara lisan maupun secara tertulis kepada Rumah Sakit Buah Hati Ciputat atas perbuatan pencemaran nama baik rumah sakit di media elektronik dan pengerusakan atas fasilitas rumah sakit; dan

Ketiga, Bahwa apabila Irwan Supandi tidak bersedia meminta maaf kepada Rumah Sakit Buah Hati Ciputat, maka akan melaporkan sumai Yuliantika yaitu Irwan Supandi ke pihak kepolisian;

Ancaman laporan pidana terkait perbuatan pencemaran nama baik rumah sakit di media elektronik dan pengerusakan atas fasilitas rumah sakit, merupakan upaya-upaya tindakan kriminalisasi untuk membungkam Yuliantika dan Irwan Supandi supaya tidak melakukan upaya hukum apapun terkait kesalahan medis yang dilakukan oleh Pihak Rumah Sakit Buah Hati Ciputat. Pembungkaman tersebut mereka lakukan untuk menutupi pertanggungjawaban hukum dokter secara personal dan Rumah Sakit secara kelembagaan, atas kesalahan-kesalahan yang terjadi. Direktur Rumah Sakit Buah Hati Ciputat mencoba untuk cuci tangan terkait kecacatan yang dialami oleh Yuliantika. Tindakan Rumah Sakit Buah Hati Ciputat merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia perempuan yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Kesalahan medis yang dilakukan Dr. Elizabet Rumah Sakit Buah Hati Ciputat telah melanggar sejumlah aturan terkait disiplin kedokteran, pelanggaran pidana, dan perdata sebagai berikut:

1. Telah melanggar disiplin kedokteran yang diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran), yang mengatur “setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.”

2. Telah melanggar Pasal 360 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun”
Dan Pasal 361 KUHP “Bila kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pekerjaan, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak yang bersalah untuk menjalankan pekerjaan dalam mana dilakukan kejahatan itu dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan”

3. Telah melanggar Pasal 79 huruf c UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Kedokteran) yang berbunyi ”Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setiap dokter yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.”

4. Telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata atas Perbuatan Melawan Hukum, dan melanggar Pasal 58 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang berbunyi “Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.”

Selain pertanggungjawaban secara personal, Rumah Sakit Buah Hati Ciputat secara kelembagaan juga bertanggung jawab secara hukum berdasarkan Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit), “Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.”

Haris Azhar, S.H., M.A.
(Direktur Eksekutif Lokataru)

Eva/Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *