POLRI  

Melakukan Penggelapan Buah Sawit, Seorang Pria Kini Harus Berurusan Dengan Polsek Kota Bangun

Kukar,Targethukum.com,Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tiga orang karyawan PT. Prima Mitrajaya Mandiri, Pada Jumat (14/2/ 2025).

Ketiga pelaku itu menggelapkan buah sawit milik PT Prima Mitrajaya Mandiri. Atas perbuatan pelaku itu, kerugian yang dialami PT PMM sebesar Rp 2.741.250.

Tersangka adalah SR (29), ADG (34), dan ME (30), mereka merupakan karyawan PT. Prima Mitrajaya Mandiri.

Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut menerangkan, kejadian tersebut terjadi ketika ketiga tersangka memuat buah sawit dari Blok K13 PT Prima Mitrajaya Mandiri dengan menggunakan dump truk milik perusahaan, namun kemudian membuang sebagian buah sawit di pinggir jalan Gunung Keranji Desa Loleng Kec. Kota Bangun Kab. Kukar untuk dijual tanpa seijin dari perusahaan.

Namun, saat diintrogasi oleh secoreg PT. PMM Purwanto Tugas Widodo mereka mengakui perbuatannya. Atas pengakuan itu kini ketiganya telah diamankan ke Mapolsek Kota Bangun.

Kapolsek Kota Bangun juga menyatakan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamanakan berupa 1 (satu) unit Dump Truk 12LLE Nopol: KT 8246 NV 1 (satu) buah tojok Panjang sekitar 110 cm dan 35 janjang buah sawit serta brondolan buah sawit sekitar 850 Kg.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *