Daerah  

Memalsukan Dokumen Adalah Bentuk Kejahatan

Berau,TargetHukum.Com

Penegasan pemerintah Kalimantan timurr suda sangat jelas tambang-tambang batu bara yang beroperasi di sekitar pemukiman rumah warga sudah jelas bertentangan dengan undang undang lingkungan hidup, jelas aturan dan perundang undangannya yang mengatur tentang tata kelola dan kegiatan usaha pertambangan batubara yang melarang melakukan kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman warga.Dengan disetujuinya penambangan Blok Prapatan di dalam Berita Acara Tim Komisi Penilai Andal bernomor : 660.22B/09/BA-AMDAL/DLHK-I/II/2020 tanggal 29 Februari 2020, sehingga terbit nya SK Bupati bernomor :118 Tahun 2020, yg menyatukan RKL/RPL serta Andal Binungan Rantau Panjang dan Prapatan Kecamatan Tanjung Redeb yang di duga melanggar hukum , sehingga terbitnya RKAB perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan batu bara di wilayah Prapatan Tg.Redeb kawasan kota diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2012 Tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara minimal 500 meter malah di abaikan.Kepala bidang tata lingkungan dinas DLHK kabupaten berau Agus ketika ditemui pada 15/08/23, ditanya mengenai AMDAL perusahaan Berau Coal yang bekerja di blok prapatan iya menegaskan bahwa dokumen Amdal perusahaan BC, itu di godok bersama bidang lain yang ada di DLHK, setelah penyusunan selesai baru di bagi ke masing masing bidang.Mengenai sesuai dan tidaknya perusahaan tambamg lakukan kegiatannya, itu ada di bidang pengawasan, bidang itulah yang mengawasi kegiatan perusahaan dilapangan, Ada pengawasan rutin yang dilakukan bidang tersebut, Berkaitan dengan blok parapatan apakah satu kesatuan dengan blok binungan,Agus katakan itu di bidang pengawasan, penjelasanya nanti ke bidang tersebut.Lebih jauh Agus mengatakan, dinas LHK juga berharap kepada masyarakat, LSM dan wartawan’ kalau sekiranya dilapangan menemukan perusahaan tambang bekerja melanggar aturan dan berakibat terjadi pencemaran lingkungannya, wartawan dan masyarkat bisa menegur kalau teguran tadi tidak juga di indahkan perusahaan, bisa dilaporkan ke bidang pelaporan dan penindakan, agar perusahaan tersebut dilakukan penindakkan.Sementara itu dalam penjelasan .UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Undang undang ini dibentuk untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.UU PPLH ini melegitimasi instrumen kebijaksanaan dalam pengelolaan lingkungan, yaitu Baku Mutu lingkungan, dan perusahaan harus tunduk dan taat dalam melakukan kegiatan penambangan Menanggapi kegiatan penambangan di blok prapatan yang tak lain dalam kawasan kota, seorang tokoh masyarakat kabupaten berau msngatakan , DLHK yang harusnya menjadi pelindung Masy dari dampak lingkungan tapi justru “terkesan” tutup mata dan terkesan juga ada pembiaran Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah salah satu bagian dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang merupakan persyaratan pemberian Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKLH) dan Izin Lingkungan. Berdasarkan ketentuan UU 32/2009 dan PP 27/2012, tanpa adanya AMDAL, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), dan Izin Lingkungan, suatu kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan seperti penambangan tidak dapat dilaksanakan dan tidak akan mendapatkan Izin Usaha.Sementara itu dalam kasus dugaan pemalsuan Dokumen tambang Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka kepada Ridwan Djamaluddin (RJ) selaku eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM serta HJ selaku Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM.(Baca artikel CNN Indonesia “Kejagung juga Akan menetapkan Tersangka Baru Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang”

(Tim Redaksi )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *