Jakarta [Eranasional.com] Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menyaksikan pemusnahan barang ilegal hasil pengawasan di lapangan parkir Kementerian Perdangan. Barang-barang ilegal itu merupakan hasil pengawasan sepanjang tahun 2019, maupun barang yang baru saja disita di pelabuhan karena tidak memiliki sertifikat perijinan kegiatan perdagangan dan tidak memiliki sertifikat mutu bagi produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib tanpa terkecuali.
“Barang-barang ilegal yang dimusnahkan ini bernilai Rp.15 miliar rupiah. Produk-produk tesebut sebagian besar berisiko mengancam keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di sela-sela acara pemushanan, Rabu (18/12/2019).
Adapaun 14 jenis barang ilegal hasil pengawasan yang dimusnahkan antara lain barang luminer sebanyak 4.727 buah, pompa air sebanyak 443 buah, produk kehutanan seperti wallpaper sebanyak 600 karton, meja dari kayu,kertas saring dan roll paper. Juga ada perkakas berupa cangkul lipat sebanyak 388 pcs, serta produk lainnya, mulai dari kabel, mesin pendingin, pakaian bekas, sepatu, mainan anak, sepeda, baja, meter air hingga tepung dan gula kristal putih.
“Pemusnahan barang-barang ini juga untuk memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan. Sehingga pelaku usaha yang taat aturan terlindungi, begitu pula konsumennya,” jelas Mendag Agus.
Kebanyakan barang-barang impor tersebut merupakan produk impor dari negara Cina. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dibuldoser. Selain di Jakarta, kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil pengawasan juga dilakukan di Medan, Semarang, dan Surabaya.
(Fyan/red).