Karawang|| Targethukum.com-11 Juni 2024 – Minggon Kecamatan Tirtajaya digelar di aula Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, pada hari Selasa (11/6).
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Tirtajaya H.Dulloh SH.MSI, Kapolsek Tirtajaya AKP Hasanudin, Ketua KUA H. Endi, serta para pemangku kepentingan puskesmas dan kepala desa lainnya, termasuk Kepala Desa Sabajaya, Andri.
Dalam minggon tersebut, dibahas mengenai prioritas penanggulangan stunting sesuai Arah Bupati Karawang. Salah satu topik utama yang diangkat adalah screening ibu hamil, yang melibatkan kolaborasi antara KUA dan pemangku kepentingan kesehatan, dalam hal ini puskesmas, yang bekerja sama dengan desa.
Pentingnya posyandu sebagai garda terdepan dalam penanggulangan stunting juga menjadi sorotan, dengan penekanan pada pemberian makanan tambahan (PMT) yang memadai.
“Prioritas stunting dan pelayanan administrasi, baik di kecamatan, desa, maupun puskesmas, harus lebih sebagai amanat dari pemerintah, ujar Camat Tirtajaya H.Dulloh SH.MSI
H. Endi, Ketua KUA, menambahkan bahwa calon pengantin yang belum melakukan screening dari puskesmas tidak akan dilayani oleh KUA. “Kami sudah menginformasikan, ketika pengantin sudah mendaftar ke kami, kami tidak akan melayani sebelum ada rekomendasi dari puskesmas terkait screening terlebih dahulu,” jelasnya.
H.Dulloh SH.MSI juga menekankan pentingnya kerjasama semua pihak dalam penanggulangan stunting. “Tolak ukur keberhasilan kita ini tidak hanya sendirian, kita perlu bekerja sama dengan semua pihak baik itu Kapolsek, puskesmas, desa, dan semua pemangku kepentingan,” harap Camat Tirtajaya Dulloh.
Acara berlangsung kondusif dan penuh kehangatan dimana terjalin sinergitas demi terwujudnya apa yang menjadi amanat pemerintah.
*Amo_