Miris! Ambil Ijazah di SMPN 9 Tasikmalaya Harus Bayar Dulu, Orang Tua Siswa Kecewa

Tasikmalaya||Targethukum .com-

4 September 2024. Seorang siswa SMPN 9 Kota Tasikmalaya tidak dapat mengambil ijazahnya karena diduga ditahan oleh seorang oknum guru berinisial Hj. WN. Penyebabnya, siswa tersebut diminta membayar Rp 25.000 sebagai syarat pengambilan ijazah. Tidak hanya itu, siswa tersebut juga diminta mengganti biaya buku perpustakaan yang hilang senilai Rp 40.000, meski kemudian nominal tersebut diturunkan menjadi Rp 25.000.

Hj. WN, oknum guru yang dituding melakukan penahanan ijazah, belum memberikan klarifikasi resmi. Namun, salah satu orang tua siswa, AN, menyatakan kekecewaannya karena anaknya harus membayar sejumlah uang untuk memperoleh ijazahnya. “Anak saya sehabis pulang sekolah dari SMAN 8 pukul 14.30 langsung datang ke sekolah untuk mengambil ijazah, namun hasilnya nihil. Ijazahnya ditahan karena harus bayar dulu dan mengganti buku perpustakaan yang hilang,” ungkap AN.

Menanggapi isu ini, pihak sekolah melalui salah satu staf, Opik, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui permasalahan ini secara rinci. “Mohon maaf, saya tidak tahu soal ini. Coba saja hubungi Bu Hj. Wina yang bertanggung jawab terkait ijazah,” ujarnya melalui pesan singkat.

Kepala sekolah juga telah menegaskan kepada para guru agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun terkait pengambilan ijazah. “Besok, silakan datang ke sekolah untuk mengambil ijazahnya,” kata kepala sekolah melalui pesan yang disampaikan oleh Opik kepada orang tua siswa. Namun, orang tua AN menyatakan sangat kecewa dengan situasi ini, karena anaknya sudah menangis akibat hal tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, serta Permendikbud No. 50 Tahun 2022 Pasal 12, sekolah tidak diperbolehkan meminta pungutan dalam bentuk apapun, termasuk penjualan bahan ajar atau seragam. Pemerintah telah menegaskan bahwa biaya pembuatan ijazah sepenuhnya ditanggung oleh negara, sehingga tidak boleh ada biaya tambahan yang dibebankan kepada siswa.

Peraturan tersebut juga mengatur sanksi bagi tenaga pendidik yang melanggar, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif lainnya.

*Shanty _

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *