Miris Diduga IMB Dan Domisili Indomart Tak Kantongi Ijin Yang Jelas.

Tasikmalaya,Targethukum.com- Indomart,adalah jaringan pengecer waralaba di Indonesia. Indomaret merupakan jaringan minimarket yang menyediakan kebutuhan pokok dan sehari-hari dengan luas area penjualan kurang dari 200 m².

Seperti hal nya Indomart yang ada jalan H. Mustopa di pertanyakan semua pihak karena diduga tidak mengantongi ijin,diduga baik itu IMB(Ijin Mendirikan Bangunan) maupun Ijin Domisili tidak sinkron.

Diketahui dalam IMB Indomart tersebut beralamat di kampung Cicing RT 02 RW 10 Kelurahan Tugu Jaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya,sedangkan Domisili Indomaret itu sendiri beralamat di wilayah RT 06 RW 03 Kelurahan Tugu Jaya, sementara ijin IMB itu terbit atau baru keluar Tahun 2010 yang diduga tidak sesuai lokasi tersebut.sementara Domisili nya terbit Tahun 2014 .

Dalam hal seharusnya pemerintah melalui dinas terkait tidak tinggal diam dan turut mengawasi setiap pelaku usaha yang jelas menyalahi aturan yang telah ditetap kan oleh perundang -undangan yang telah diatur oleh pemerintah.

Karena ketika terjadi pembiaran tanpa ada sanksi yang signifikan maka hal itu jelas merugikan pemerintah,mengingat hal itu sudah berlangsung selama 14 Tahun dan dimana publik pun menanyakan hal itu.

Hal ini diduga ada campur tangan oknum yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja memanipulasi data yang merupakan termasuk dokumen pemerintah.

(Shanty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *