MK Diskualifikasi Yermias Bisai, Pilgub Papua Harus Diulang dalam 180 Hari

JAYAPURA,Targethukum.com

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa calon Wakil Gubernur Papua 2024 terpilih, Yermias Bisai, tidak memenuhi syarat dan harus didiskualifikasi dari pencalonan. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (27/2/2025)

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 180 hari setelah putusan dibacakan.

Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Papua ini teregistrasi di MK dengan Nomor 304 Tahun 2025. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan secara tegas dalam amar putusannya, “Menyatakan diskualifikasi calon Wakil Gubernur Papua, Yermias Bisai, dari kepesertaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024.” Putusan tersebut disampaikan secara daring dan selesai dibacakan pada pukul 13.31 WIB.

Namun, putusan MK ini memicu reaksi beragam dari masyarakat Papua, khususnya kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tokoh masyarakat yang menolak pelaksanaan PSU.

Beberapa tuntutan yang mereka sampaikan antara lain:

  1. Keberatan dari ASN Papua

Para ASN menolak PSU karena banyak dari mereka memiliki utang di berbagai bank, sehingga ketidakpastian politik dikhawatirkan akan memperburuk kondisi ekonomi mereka.

  1. Arahan Presiden RI

Masyarakat mengacu pada pernyataan Presiden yang menyatakan tidak boleh ada PSU karena keterbatasan anggaran negara dan upaya efisiensi yang sedang dilakukan.

  1. Dukungan Kepada Paslon 01

Ada dorongan agar pasangan calon nomor 02 legowo menerima paslon 01 sebagai calon tunggal, tanpa wakil gubernur, mengingat keputusan MK telah mendiskualifikasi Yermias Bisai.

  1. Imbauan kepada KPU

Masyarakat meminta KPU di seluruh daerah, baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota, untuk tidak melaksanakan PSU, merujuk pada kebijakan efisiensi nasional.

  1. Dampak terhadap Pendidikan dan Ekonomi

Banyak ASN di Papua yang memiliki anak yang akan masuk jenjang pendidikan baru atau mencari pekerjaan, sehingga PSU dikhawatirkan akan memperburuk stabilitas ekonomi daerah.

  1. Ancaman Ketegangan Sosial

Masyarakat Papua menegaskan bahwa mereka hanya ingin pemilihan dilakukan satu kali.

Jika PSU tetap dilaksanakan, mereka khawatir akan terjadi aksi unjuk rasa, penolakan massal, hingga potensi konflik yang lebih besar.

  1. Kondisi Ekonomi Papua

Papua sebagai wilayah paling timur Indonesia memiliki biaya hidup yang tinggi, sehingga ketidakpastian politik dinilai akan semakin membebani masyarakat.

  1. Landasan Konstitusional

Sebagian pihak berpendapat bahwa dalam UUD 1945, posisi wakil kepala daerah tidak disebutkan secara eksplisit, sehingga jabatan gubernur bisa tetap berjalan tanpa wakilnya.

Situasi ini masih terus berkembang, dengan berbagai pihak menyuarakan pandangannya terkait putusan MK dan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPU Papua.

Kini, semua mata tertuju pada keputusan KPU dan respons pemerintah dalam menanggapi desakan masyarakat serta memastikan stabilitas politik di Papua tetap terjaga.

Va/Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *