Nasib Pembangunan JLS Srepang Di Sampang, Tertunda Akibat Kondisi Keuangan Negara
SAMPANG,Targethukum.com
Masyarakat Sampang Madura Jawa Timur khususnya yang ada di Desa Marparan dan Disanah Kecamatan Sreseh maupun Kecamatan Pengarengan harus bersabar dan menahan diri
Pasalnya Program Jalan Lintas Selatan (JLS) Sreseh – Pangarengan (Srepang) yang diusulkan mulai tahun 2007 itu harus ditunda dan kemungkinan akan kembali dievaluasi setelah tahun 2024
Informasi yang dihimpun reporter Targethukum, penundaan itu dikarena karena kondisi Keuangan Nasional tidak dimungkinkan untuk merealisasikannya
Padahal permasalahan pembebasan lahan sudah selesai termasuk juga pembebasan lahan untuk jalan penunjangnyapun sedang proses penyelesaian, bahkan Pemerintah setempat sempat gencar melakukan propaganda dalam mengangkat potensi yang akan dikembangkan
Sehingga membuat masyarakat khususnya yang ada di Kecamatan Sreseh dan Pengarengan antusias serta sangat berharap Pembangunan itu segera terealisasi
Seperti yang disampaikan Abdul Gafur Pj Kades Marparan yang merupakan salah satu Desa terpencil yang dibelah Sungai di Kecamatan Sreseh sabtu 19/11, diungkap sebagian warga menyikapi biasa saja terutama yang lahannya sudah dibeli oleh Pemerintah bisa di garap kembali
Namun bagi sebagian masyarakàt yang paham dan SDM nya menengah ke atas menginginkan percepatan realisasi Pembangunan tersebut agar Desa yang terpencil bisa menjadi lebih maju dengan adanya akses jalan yang mudah
“Jadi tidak perlu menunggu penyeberangan jika ada kepentingan, karena Desa kami sangat membutuhkan akses jalan Raya yang bisa dilalui kendaraan roda 4 dan demi kemajuan Desa,” ujar Abdul Gafur Pj Kades Marparan Kecamatan Sreseh
Namun nasib Pembangunan Jalan Lintas Selatan (JLS) Srepang ternyata kalah mujur dengan Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Desa Pangongsean Kecamatan Torjun tembus Desa Aengsareh Sampang yang saat ini Pembangunannya sedang di garap
Menanggapi hal tersebut Umi Hanik Laila Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) setempat sabtu 19/11 menjelaskan
Menurutnya dua Pembangunan yang hampir sama nama Programnya yakni Jalan Lintas Selatan (JLS) Srepang dan JLS dari Desa Pangongsean Kecamatan Torjun itu berbeda
“Keduanya direncanakan tahun 2007, kalau JLS Srepang dibiayai oleh APBN, dan JLS satunya menggunakan Anggaran Daerah,” tutur Umi Hanik Laila
Masih menurut Umi Hanik Laila, kalau JLS Kecamatan Torjun direncanakan sebagai Jalan Kabupaten sehingga di Anggarkan dari Daerah, karena Anggarannya tidak tercukupi maka dibiayai dari dana Pinjaman yang kebetulan secara Nasional tahun 2020 ada Program Pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi
Untuk JLS Srepang diproyeksikan menjadi jalan Nasional yang diharapkan akan menjadi jalan lintas Madura dan dananya dari APBN
Prigram JLS Srepang ini sudah diakomodir dalam Perpres nomor 80 tahun 2019 yaitu tentang Percepatan Pembangunan di Wilayah Jawa Timur, tapi karena ada kendala Keuangan Negara maka belum dapat direalisasikan dan kemungkinan akan dievaluasi kembali setelah tahun 2024
Jadi bukan pengalihan dari JLS Srepang ke JLS di Kecamatan Torjun karena keduanya merupakan sesuatu hal yang berbeda. (HK)