Parah ,Pembangunan Jembatan Di Dusun Trijaya RT 003 RW 001,Diduga Asal Jadi Dan Langgar UU KIP

Karawang,Targethukum.com-Pemerataan pembangunan di wilayah kabupaten Karawang sedang gencar-gencarnya dan salah satunya adalah pembangunan jembatan sebagai akses penghubung masyarakat untuk beraktifitas ,dan wujud pemerintah kabupaten Karawang untuk memberikan hal yang terbaik demi warga masyarakat Karawang itu sendiri.

Namun ada hal yang mengganjal dalam pembangunan jembatan yang ada di dusun Trijaya RT 003 RW 001 Desa Sabajaya kecamatan Tirtajaya,diduga pekerjaan tersebut asal jadi dan abaikan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP).

Pasalnya pekerjaan jembatan tersebut tidak memasang papan informasi yang merupakan landasan atau acuan dari sebuah pekerjaan agar dapat di ketahui oleh khalayak banyak dalam hal ini publik ,baik itu panjang dan lebar serta nilai kontraknya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media salah satu warga setempat mengatakan,pekerjaan tersebut sudah berlangsung lama.

“Pekerjaannya sudah kurang lebih satu Minggu,dan saya gak tau jumlah anggaran nya berapa,tapi kalau panjang sih bisa di kira-kira,gak ada papan pemberitahuannya jadi gak tau anggaran nya,”Ungkap (D)warga sekitar.

“Kalau menurut saya sih pekerjaannya juga kurang rapi,karena pada saat pemasangan pondasi masih terlihat genangan air,”tandasnya(2/09/2023).

Terkait hal ini jelas,pembangunan tersebut diduga menyalahi aturan karena tidak memasang papan informasi dan pekerjaan pun asal jadi , Selain itu pula pasirnya pun kuning dan kurang bagus , sudah seharusnya dalam hal ini dinas terkait tidak tinggal diam ,karena ketika ada pembiaran hal itu nantinya di ikuti oleh yang lain dan di duga rentan akan terjadinya hal yang tidak di inginkan.

Mengingat yang di pergunakan itu adalah dana dari pemerintah dan merupakan uang rakyat,jadi tentunya pekerjaan seharusnya di kerjakan secara maksimal dan optimal sesuai aturan juklak dan juknis nya,agar manfaat nya dapat di rasakan dengan baik oleh masyarakat.

(Masuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *