SAMPANG, Targethukum.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sampang Madura Jawa Timur menyelesaikan penyelamatan tak terduga Pelaku Pencabulan dan tindak pidana persetubuhan terhadap Anak di bawah umur
AA Pemuda berusia 17 tahun dicokok Tim PPA Sat Reskrim yang dipimpin Aiptu Yunus Supriyono SH dirumahnya di Desa Bancelok Kecamatan Jrengik rabu malam 6/12 pukul 19.00 wib
Menurut Kapolres Sampang AKBP Siswantiro S.IK MH melalui Kasat reskrim Iptu Edi Eko Purnomo SH, tiba-tiba Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap Perempuan (korban) berusia 14 tahun
Diungkap, kasus itu berawal dari informasi yang diterima oleh Orang tua Korban tentang tayangan Video Korban dengan tak terduga Pelaku di aplikasi percakapan WhatsApp senin pagi 4/12
Tidak terima dengan perlakuan tak terduga Pelaku, Orang tua Korban melaporkannya kepada SPKT Polres Sampang selasa sore 5/12
Hasil Pemeriksaan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres, Video itu direkam oleh Pelaku yang tak terduga pada minggu 29/10 lalu sekitar pukul 11.30 wib dirumah teman tak terduga Pelaku yang ada di Dusun Klampis Desa Bancelok Kecamatan Jrengik”Berdasarkan hasil Visum dan Pemeriksaan Korban serta Saksi, mendapat bukti permulaan yang cukup untuk menentukan AA sebagai tersangka,”ujar Ipda Eko Edi
Masih menurut Ipda Eko Edi, tersangka AA dijerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sama dengan yang dirubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara
Ditambahkan saat ini tersangka berada di Rumah Tahanan Polres Sampang untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
(HK)