Pemaparan Renja tahun 2021, DPRD Kota Depok: Penguatan Profesional Kerja dan Trifungsi Terhadap Pembangunan Kota

Eranasional.com – DPRD Depok telah mengadakan Forum Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Depok tahun 2021 pada senin pagi (25/02/2020) di ruang paripurna.

Kali ini dengan mengambil tema “Penguatan profesionalisme sekretariat DPRD terhadap peningkatan Peran dan Trifungsi DPRD dalam Pembangunan Kota Depok” acara dimulai jam 10.00 s/d 12.00 Wib, bertempat di Ruang Paripurna, DPRD kota Depok.

Pada kesempatan tersebut di paparkan DPRD Kota Depok mengadakan Forum Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Depok tahun 2021, beberapa peraturan pemerintah daerah diwilayah Depok diantaranya ada penyampaian tentang Paparan Rencana Kerja Tahun 2021, Forum sekretariat DPRD Tahun 2020 yang menjadi Fokus penguatan Profesionalisme Sekretariat DPRD terhadap peningkatan peran dan Trifungsi DPRD dalam pembangunan Depok selain itu terdapat pula pemaparan perangkat Daerah tahun 2020 sekretariat ,dan yang terakhir terdapat pula penetapan dan peraturan yang telah diatur dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Sekretaris Dewan (Sekwan) kota Depok Kania Parwanti mengatakan Forum Renja tahun 2020 – 2021 ini adalah forum koordinasi antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas program dan kegiatan pembangunan hasil Musrenbang kecamatan dengan SKPD (Renja SKPD) yang tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD terkait.

Tujuannya adalah penyelarasan usulan antara hasil-hasil Musrenbang kecamatan dengan draf renja SKPD, serta memberikan kesempatan kepada kelompok sektoral untuk memberikan masukan dan usulan kegiatan yang dinilai mampu mengatasi persoalan yang ada di sektor tertentu.ujar Kania

Dikatakan Kania tugas Sekretariat DPRD Kota Depok adalah Membantu legislatif melaksanakan pendukung urusan pemerintahan, dan berfungsi sebagai penyelenggara administrasi kesekretariatan dan penyelengara administrasi keuangan DPRD serta memfasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD.

“Presentasi terbesarnya adalah rencana kerja dewan, karena tugas setwan adalah pelayanan sehingga DPRD dapat melaksanakan 3 (tiga) fungsinya dengan baik,” ungkapnya.

Perwakilan dari Bapeda yang Juga menyampaikan bahwa koordinasi antar pelaku pembangunan untuk pembahasan tentang prioritas program dan kegiatan pembangunan hasil Musrenbang kecamatan dengan SKPD ,serta menyusun dan menyempurnakan rencana kerja SKPD ( Renja SKPD), Yang tata cara penyelenggaraanya difasilitasi oleh SKPD terkait.

Lanjut perwakilan Bapeda juga menyampaikan dalam forum ini dilakukan penyelarasan usulan antara hasil Musrenbang kecamatan dengan draft rencana kerja SKPD ,serta Memberikan kesempatan kepada kelompok sektoral untuk memberikan masukan dan. Usulan kegiatan yang dinilai mampu mengatasi persoalan yang ada disektor tertentu.

Pada kesempatan tersebut wakil ketua DPRD kota Depok Yeti Wulandari yang menyampaikan kinerja badan eksekutif yaitu DPRD kota Depok sebagai lembaga negara yang difungsikan sebagai lembaga pengawasan panduan dari masyarakat, selain itu wakil ketua DPRD Kota Depok juga menyampaikan masing – masing komisi yang berdasarkan kinerja dan fungsi nya .

Lanjut Wakil Ketua DPRD kota Depok Juga memaparkan kegiatan penyusunan kebijakan anggaran berdasarkan target ; Presentase ketetapan Waktu persetujuan APBD 100% melalui Badan Anggaran , pemaparan selanjutnya adanya kegiatan pembentukan peraturan daerah dengan target persentase jumlah Raper da yang disetujui dibagi dengan jumlah Raperda yang diajukan 100%,, dan terakhir peran serta kegiatan optimalisasi Peran DPRD dimana terdapat target persentase Optimalisasi Peran DPRD 100% .

Berdasarkan Undang -undang No 23 THN 2014 Pasal 149 Fungsi DPRD Depok adalah pembentukan peraturan daerah dengan cara mengajukan usul rancangan perda, kemudian membahasnya bersama kepala daerah untuk disetujui atau tidak raperda tersebut dan diimplementasikan. Selain itu dapat menyusun program pembentukan perda bersama kepala daerah

Fungsi kedua terkait anggaran yang dilakukan dalam bentuk pembahasan persetujuan bersama terhadap rancangan perda tentang anggaran pendapatan pemerintah daerah yang diajukan oleh kepala daerah. (riko/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *