Penerapan PSBB Dan PPDB Di Kota Tangsel Berbasis Digital
Tangsel,targethukum.com
Kisruh PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) melalui online di DKI Jakarta TA 2020 menjadi buah bibir dikalangan orang tua, pengamat pendidikan dan sebagian masyarakat. Kebijakan Kementrian Pendidikan RI soal PPDB tahun ini keseluruh lembaga pendidikan formal (Sekolah) ditanggapi pro dan kontra, persoalan umur muda/cukup/lebih tua dianggap merugikan sebagian siswa. Perbedaan usia sepertinya tidak sinkron dengan PPDB jalur zonasi, prestasi dan khusus. Kisruh PPDB bukan lah persoalan baru, permasalahan ini perlu disikapi dengan bijak dan intelek oleh Pemerintah. Guru, siswa/orang tua biar tidak ikut pusing, untuk itu carut marut global persoalan pendidikan perlu dibenahi. Diharapkan kisruh disetiap awal tahun ajaran baru tidak lagi terjadi. Hingga hasil akhir yang diharapkan bersama- sama bisa terealisasi.
Agus Hendrawan,Ketua MKKS SMA se Tangerang Selatan juga Kepala SMAN 6 Tangerang Selatan pada kesempatan kemarin (Jum’at 19/6/2020), pada saat pembagian Raport siswa dan PPDB 2020 sedang berlangsung Agus mengatakan,” diera covid 19 seluruh sekolah sudah melaksanakan penerapan program PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sesuai anjuran Pemerintah, antara lain dengan melaksanakan WFH (Work From Home) maupun LFH (Learn From Home). WFH dan LFH ini berlaku untuk kalangan pendidik dan seluruh siswa. Dari awal covid 19 hingga masa transisi covid 19 kegiatan WFH dan LFH berjalan dengan lancar”. Namun perlu menjadi perhatian bersama bahwa kegiatan WFH dan LFH tidak bisa dilaksanakan dalam kurun waktu yang lama. “Dunia pendidikan akan pincang dan hasil yang diharapkan tidak akan maksimal jika era ini tidak segera di siasati. Mencegah kebosanan siswa/guru dan kelanjutan pendidikan formal (Sekolah) yang baik dibutuhkan keseimbangan KBM akademik/non akademik maupun pendidikan karakter siswa”, bebernya. Kemudian untuk SMAN 6 Tangsel yang dipimpinnya hingga kemarin jumlah peminat masih tinggi, calon siswa yang daftar kesini lumayan banyak padahal daya tampung sekolah terbatas. Kemudian Agus menambahkan,” untuk PPDB sistem online tahun 2020 , calon siswa terlebih dahulu harus mengisi aplikasi data diri lewat internet.
Sekolah tidak bisa bantu, calon siswa harus mengisi nama sekolah yang dituju dan diminati.
Minggu depan data siswa yang telah masuk ke data base Dinas Pendidikan Provinsi Banten akan segera di cros cek oleh panitia PPDB di Sekolah masing- masing”, demikian penjelasan Agus pada wartawan
Ambiar,Ketua MKKS SMA se Tangerang Selatan dan Kepala SMK Negeri 2 Tangsel pada kesempatan kemarin (Senin 22/6/2020) mengatakan pada Reaksi, ” PPDB tahun ini calon siswa yang mendaftar via online ke sini lebih dari 1600 padahal daya tampung SMK Negeri 2 terbatas hanya 400 siswa,untuk lima jurusan yang ada. Untuk PPDB tahun 2020 berbeda dengan PPDB tahun lalu,tahun ini tidak ada tes masuk di Sekolah, hanya ada satu jalur pendaftaran reguler yang diakomodir oleh sekolah sesuai zonasi yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Banten. “Buat saya sistem PPDB yang berlaku tidak terlalu jadi masalah. Bagaimana kelanjutan nya setelah PPDB itu sangat penting”, aku nya. “Kami ingin mengakomodir calon siswa namun ada banyak keterbatasan, kami berupaya mengakomodir KBM siswa,yang sudah ada akan kami berdayakan dan yang belum terakomodir akan kami upayakan”, beber Ambiar.
Hingga saat ini ada Tujuh (7) SMK Negeri dan Tujuh Puluh Tiga (73) SMK Swasta yang dimiliki kota Tangerang Selatan, seluruh SMK sudah menggunakan Kurikulum 13 (Kurtilas).
Seluruh sarpras pendukung sekolah sudah berbasis digital, guru dan siswa tidak boleh gaptek harus melek teknologi.
Masih dikatakan Kasek Ambiar, seluruh SMK di Tangsel sudah mendekati Standar Pendidikan Nasinaonal.”Saya selalu berkoordinasi dengan Kepala SMK Negeri maupun Swasta, dari awal PPDB hingga kelulusan nanti nya.
Jika ada Kepala SMK yang tidak seiring sejalan akan kami tinggalkan, alhamdulillah semua nya kondusif”, bebernya. Kemudian hasil pantauan nya seluruh SMK di kota Tangsel sudah menerapkan WFH dan LFH dengan baik mendukung PSBB diera covid 19. Untuk pelanggaran PSBB di dunia pendidikan pasti ada namun kami akan bijak menyikapi hal itu “, demikian Kasek Ambiar mengakhiri.
(Red)