Hukum  

Penetapan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tipikor Kolusi, dan Nepotisme di KONI Provinsi Sumsel

SUMSEL,Targethukum.com- ||
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Kamis, (24/8-2023), telah menetapkan 2 (Dua) Orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan, tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.

Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Nomor : PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023.

“Rekan rekan media yang saya hormati,
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kemudian telah menetapkan 2 (Dua) Orang sebagai tersangka,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam release Pers.

Adapun kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, disebutkan dengan inisial yaitu :

  1. SR selaku Sekretaris Umum KONI Prov. Sumatera Selatan; (waktu kejadian dalam kapasitas sebagai PPPK)
  2. AT selaku Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan Januari 2020 s.d. April 2022;

Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud. Sehingga tim penyidik pada hari ini, meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan terhadap para Tersangka SR dan AT dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan. Para tersangka ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang, dari tanggal 24 Agustus 2023 s/d 12 September 2023.

Adapun dasar untuk melakukan Penahanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi; “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

Dijelaskan pula, bahwa dalam Penyidikan tersebut Potensi Kerugian Keuangan Negara untuk sementara sejumlah kurang lebih sebesar Rp. 5 (Lima) Miliar Rupiah

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar:
Kesatu
Primair;
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Atau
Kedua:
Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara para Saksi yang sudah diperiksa, sampai saat ini berjumlah 65 Orang.

Ditegaskan bahwa; Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggung-jawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

Adapun modus operandi para tersangka yakni; adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.

“Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi,” pungkas Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

(FC-Goest/Hum-KA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *