Pengawasan Koperasi Diserahkan Ke Kemenkop RI Bukan Ke OJK

PENGAWASAN KOPERASI DISERAHKAN KE KEMENKOP RI BUKAN KE OJK

Tangerang,targethukum.com

Dampak dari pandemi covid 19 beberapa bulan ini sangat dirasakan oleh masyarakat luas, perekonomian dunia kacau balau demikian pula dengan lembaga-lembaga keuangan.Dimana saat ini lembaga keuangan sedang berusaha menjaga kondisi internal lembaga nya dan mengupayakan operasional lembaga nya agar tetap eksis.

Koperasi sebagai salah satu lembaga keuangan bukan bank turut merasakan imbas dari covid 19, anggota koperasi yang bergerak pada sektor informal dan subsisten merasa sangat kesulitan dalam menjaga kesinambungan usaha/ bisnis nya. Hal ini mengakibatkan tertunda nya kewajiban para anggota kepada koperasi tersebut. Sebagai terobosan menyikapi imbas covid 19 dan menyikapi pada kebutuhan maupun kemudahan transaksi masa depan, koperasi dengan terpaksa membuat sistem digitalisasi transaksi.

Namun pada saat ini lembaga keuangan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah memberikan label ilegal kepada KSP (Koperasi Simpan Pinjam) yang melayani anggota nya dengan sistem revitalisasi transaksi. Sikap OJK ini telah menimbulkan pro kontra di masyarakat luas, antara lain sikap kontra yang dilontarkan oleh Evita Nursanti, anggota komisi Vl DPR RI. ” kami kurang setuju dan menyayangkan langkah OJK yang begitu mudah memvonis ilegal kepada usaha KSP yang dalam pelayanan nya pada anggota mempraktekkan sistem digitalisasi transaksi”, ungkap Evita. Kemudian nada serupa juga dilontarkan oleh beberapa unsur Dekopin antara lain, Agung Sudjatmoko dan Muhammad Sukri.

Pada kesempatan ini Kamaruddin Batubara , Ketua BMI (Benteng Mikro Indonesia) beliau memiliki prestasi pada tahun 2018 sebagai penerima tanda kehormatan “Satya Lencana Wira Karya” dari Presiden Jokowi dalam hal ini meminta Kementerian Koperasi/UKM untuk rutin berkoordinasi dengan OJK terkait langkah yang diambil OJK terhadap koperasi. ” Kami ingin Kemenkop secara tegas menjalankan fungsinya sesuai UU NOMER. 25 TAHUN 1992 dan UU NOMER. 1 TAHUN 2013. Bahwasa nya kelembagaan koperasi berada dalam ruang lingkup dan kewenangan Kemenkop, sehingga sudah menjadi kewenangan Kemenkop bersikap membela koperasi”, ungkap Kamaruddin.

Disamping itu Kamaruddin berharap agar OJK bisa lebih memahami UU dan Peraturan , untuk dapat memahami keberadaan KSP maupun Unit Simpan Pinjam seperti diatur dalam UU NOMER. 25/1992 tentang Perkoperasian dan PP NOMER. 9/1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam yang dikelola koperasi. “Jangan sampai ada salah paham dan tumpang tindih peraturan”, ucap nya.

Diera digitalisasi Presiden Jokowi mendorong semua Koperasi dan UKM melakukan modernisasi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi digital sikap OJK justru berbeda. Dikhawatirkan sikap OJK akan mematikan Koperasi yang menjadi gerakan ekonomi rakyat. Satgas Waspada lnvestasi OJK memicu kekhawatiran sebagian orang dengan menyatakan ada 50 aplikasi KSP yang melakukan penawaran pinjaman berbasis online dianggap ilegal. Alasan nya dianggap bahwa aplikasi pinjaman berbasis online tersebut tidak sesuai dengan prinsip perekonomian, dinilai OJK aplikasi tersebut dapat diakses masyarakat luas/umum yang bukan anggota/calon anggota KSP. Sebaiknya OJK tidak bertindak diluar kewenangan, hendak nya semua keputusan tentang kelembagaan koperasi diserahkan ke Kemenkop.

Koperasi jangan dikaitkan dengan penyebaran data pribadi, jangan ada intimidasi kepada lembaga Koperasi apalagi Koperasi tersebut legal keberadaan nya. OJK hendak nya memahami bahwanya koperasi boleh menghimpun dana dari dan untuk anggota nya. Kedepan Kemenkop bisa lebih menjaga marwah dan citra koperasi di masyarakat.

“Pengawasan koperasi ada di Kemenkop Rl (Kementerian Koperasi/UKM) bukan di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dalam hal ini Deputi Pengawasan Kemenkop Rl harus cepat tanggap menangani masalah ini, kami menilai OJK keliru dengan tupoksi pengawasan terhadap semua jenis usaha di sektor keuangan, termasuk didalam nya ada KSP/USP dari koperasi yang punya lebih dari satu jenis usaha. OJK juga kurang memahami arahan Presiden Jokowi untuk menyemarakkan dan cinta koperasi, Jokowi mendorong koperasi bisa berkontribusi terhadap perekonomian nasional, koperasi harus terlihat moderen, koperasi diarahkan untuk bijak menggunakan dan memanfaatkan teknologi. Koperasi selama ini terpinggirkan gebyar koperasi kurang terekspos. “Dan yang terpenting segera lakukan pemulihan nama baik terhadap koperasi yang tidak melakukan pelanggaran. Jika perlu OJK secara terbuka meminta maaf kepada gerakan koperasi, mengalih tugaskan SDM yang kinerja nya tidak bagus”. Akibat buruk dari statement OJK yang gegabah telah merugikan pihak koperasi, ratusan ribu anggota koperasi harus dijelaskan ini sangat melelahkan dan merepotkan”, beber nya. Kamaruddin mengajak semua elemen gerakan koperasi untuk bersatu padu memperkuat citra koperasi, masuk ke era industri keuangan digital untuk memenuhi kebutuhan anggota. “Kemenkop RI harus melindungi ikhtiar/upaya koperasi untuk maju tentu nya dengan memberikan regulasi yang memadai”, demikian pungkas nya.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *