Pemprov Kalteng Tentang Permasalahan PT. SML, Ini Penjelasannya
Kalteng,targethukum.com
PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) adalah perusahaan pemegang izin usaha perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 19.091,59 hektar yang berada di sekitar Desa Kinipan, Desa Ginih, Desa Batu Tambun (Kecamatan Batang Kawa), Desa Riam Panahan (Kecamatan Delang), Desa Sungai Tuat, Desa Tanjung Beringin, Desa Cuhai, Desa Kawa, Desa Karang Taba, Desa Panopa, Desa Suja, Desa Tapin Bini, dan Semu Jaya (Kecamatan Lamamdau) Kabupaten Lamandau. Dijelaskan sebagai berikut.
Memperoleh arahan lokasi berdasarkan dari Bupati Lamandau sesuai SK Nomor : Ek.525.26/15/SK-II/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012, memperoleh IUP, PKH.
PT. Sawit Mandiri Lestari telah merealisasikan pembangunan Kebun Inti Kelapa sawit seluas 7.358,04 Ha ( dengan rincian 3.270,99 Ha berupa tanaman belum menghasilkan/TBM dan 4,087,05 Ha berupa tanaman menghasilkan/TM). Dengan produksi berupa Tandan Buah Segar (TBS) Tahun 2019 sebesar 14.253 ton.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam kaitan dengan upaya-upaya peningkatkan kesejahteraan masyarakat dan potensi sumber daya alam yang dimiliki sangat mendukung dan mendorong untuk tumbuh dan berkembangnya investasi di daerah ini.
Dan tentunya Pemerintah Provinsi menyambut baik dan mendorong para investor untuk berinvestasi dengan terus memberikan pelayanan yang nyaman dalam arti kata selalu menciptakan situasi aman dan kondusif. (Red)