PASURUAN,Targethukum.com
Rutan Bangil melalui petugas staf registrasi melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Bantuan Hukum bagi tahanan yang bertempat di Pendopo Bersinar Rutan Bangil. Kegiatan ini diikuti oleh 12 tahanan dengan tujuan memberikan pemahaman terkait hak-hak hukum serta prosedur yang dapat mereka tempuh dalam menjalani proses peradilan. Para tahanan mendapat penjelasan mengenai pentingnya bantuan hukum, langkah-langkah pengajuan bantuan, serta berbagai bentuk pendampingan hukum yang disediakan oleh Rutan Bangil dan pihak terkait lainnya.
Kegiatan ini berlangsung interaktif, di mana tahanan diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait situasi hukum yang mereka hadapi. Selain itu, tim registrasi juga menjelaskan proses administrasi yang diperlukan dalam pengajuan bantuan hukum dan berbagai kebijakan yang mendukung akses keadilan bagi semua tahanan. Program ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Bangil untuk memastikan bahwa semua warga binaan memiliki akses yang adil terhadap sistem hukum.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan ini. Menurutnya, penyuluhan hukum sangat penting untuk memastikan hak-hak tahanan terpenuhi dan dapat meningkatkan pengetahuan hukum bagi mereka. Heni menekankan bahwa kegiatan semacam ini harus terus dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dan akses hukum kepada seluruh tahanan.
Kepala Rutan Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan, juga memberikan apresiasi kepada petugas registrasi yang telah menyelenggarakan penyuluhan hukum ini. Bhanad menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran hukum di kalangan tahanan sebagai bagian dari program pembinaan yang lebih luas. Ia berharap, melalui kegiatan seperti ini, para tahanan dapat lebih memahami proses hukum yang mereka jalani, serta merasa didukung oleh sistem hukum yang ada.