Perlu Kepastian Masa Berakhirnya PSBB Terkait Ibadah Sholat Jumat
Tangerang,targethukum.com
Dalam Rangka Silahturahmi kerumah kediaman ustad guskur (agus kurnia) pihak awak media di sela-sela kegiatanya di bulan suci ramadhan sedikit wawancara konfirmasi keberadaan masyarakat di wilayah perumahan dasana indah rt 12/15 kelurahan bojong nangka kecamatan kelapa dua, terkait soal pelaksanaan PSBB Covid 19 selama 14 hari sejak dikeluarkan pada tanggal 18 April 2020 lalu di Kota Tangerang, di mana MUI Kota Tangerang sebelumnya telah memberikan edaran guna penghentian sementara kegiatan ibadah Sholat wajib berjamaah ataupun ibadah sholat Jumat di tiadakan. 28/4/2020
_”Jika kita Kalkulasi Waktu pengajuan PSBB pertama adalah 14 hari kedepan lalu kemudian adanya evaluasi dengan Penambahan Ke-2 berlakunya penerapan PSBB bertambah lagi 14 hari menjadi 28 hari atau hampir satu bulan 4 kali hari Jumat. Lalu dievaluasi kembali selanjutnya ada penambahan penerapan PSBB sampai batas waktu yang tidak bisa di tentukan maka secara otomatis pelaksanaan kegiatan ibadah sholat Jumat mengikuti aturan penerapan PSBB yang di evaluasi”_
_”Pemerintah pusat lewat Menkes ataupun pemerintah daerah saat pengajuan pelaksanaan PSBB dalam hal ini tidak salah mengajukan dan menerapkan aturan 14 hari Pemberlakuan PSBB guna mencegah dan memutus mata rantai pandemi virus Covid-19, akan tetapi timbul masalah ketika PSBB yang di evaluasi kemudian di perpanjang penambahannya menjadi 14 hari lagi kemudian sampai batas waktu yang tidak bisa di tentukan. Sehingga pelaksaanaan ibadah sholat Jumat pun akan tidak dapat dilaksanakan sampai batas waktu yang tidak di tentukan mengikuti penerapan perpanjangan PSBB tersebut.”ucapnya.
Ustad Guskur menambahkan_”Bukan persoalan 14 harinya melainkan perpanjangan dan penambahannya waktu PSBB sampai batas yang tidak bisa ditentukan, sehinga umat islam yang akan melaksanakan ibadah sholat Jumat sebagai kewajiban fardhu ‘ain secara kaidah hukum fikih agak bingung untuk melaksanakannya karena di ganti dengan sholat dzhuhur sampai batas waktu yang tidak bisa di tentukan pula kapan ibadah sholat Jumat akan bisa di laksanakan kembali di masjid. Hal ini kiranya harus ada solusi dari semua pihak terkait baik MUI ataupun pemerintah daerah.”_ memberikan rincian.tuturnya.
Beliau juga berharap semoga serangan wabah virus covid-19 ini dapat segera berakhir di negera kita tercinta ini sehingga tidak menyebar luas. Kita tetap ikuti aturan pemerintah 14 hari berdiam diri di rumah (lockdown) dan beribadah sholat tarawih selama bulan ramadhan bersama keluarga juga di rumah. Dan jangan lupa menjaga kesehatan diri serta kebersihan lingkungan rumah kita agar dapat memutus mata rantai serangan virus covid-19 ini pungkasnya.
(Uje/red)