Persoalan Sengketa Lahan TPA Rawa kucing Kota Tangerang, Begini Penjelasan Kepala UPT nya

Persoalan Sengketa Lahan TPA Rawa kucing Kota Tangerang, Begini Penjelasan Kepala UPT nya

Tangerang,targethukum.com

Persoalan sengketa tanah di TPA Rawa kucing kota tangerang-Banten, mendapat tanggapan serius dari Dinas Lingkunggan Hidup.
Lewat kepala UPT TPA Rawa kucing, “Diding Sudirman,SE. Menerangkan saat jumpa pers di ruang kerjanya.(23/09/2020).

Menurut Diding,” Hal ini yang terjadi pada persoalan lahan TPA Rawa Kucing, Neglasari Kota Tangerang, yang disengketakan oleh salah seorang oknum, kepada Dinas Lingkungan Hidup kota tangerang, yang kini memasuki pada sidang gelar perkara ke 11 hari Jumat (17/09/2020).
dilakukan gelar sidang perkara di lokasi lahan TPA Rawa Kucing.

Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup mengatakan,” bahwa TPA Rawa Kucing lewat Dinas LH terkait dengan melakukan penggusuran di lahan tersebut, kita sudah melakukan sesuai mekanisme dan aturan aturan yang berlaku. Terkait dengan persoalan kepemilikan lahan mereka, kita sudah mengkonfirmasi ke pihak kelurahan dan pihak kecamatan bahwa keterangan kepemilikan mereka tidak ter register di dalam keterangan desa maupun kecamatan,” terang Diding.

Disinggung tentang pendapat oknum yang mensengketakan bahwa, Dinas Lingkungan Hidup tidak punya alasan untuk melakukan penggusuran, Diding berpendapat,” “Ya itu hak mereka, yang penting memiliki alasan kah mereka! Kalau mereka memiliki alasan sudah jelas akan dibayar. Tapi kalau mereka menduduki tanah, ya tanah siapa? kan gitu,” ujarnya.

Lanjut kata Diding.” “Kedepan nya kita pembuktian saja, kalau memang mereka tidak bisa melakukan pembuktian yang jelas, yang pasti pemerintah daerah pasti akan melakukan gugatan secara hukum. Karena boleh saya terang kan, bahwa oknum tersebut bahwa usaha nya adalah bidang persampahan dan memang sampah nya itu di ambil dari luar kota Tangerang, dan kita stop karena melanggar undang undang, itulah awal terjadinya sengketa ini, dan yang pastinya kita tidak ingin di persalahkan kalau memang mereka punya alasan hak, pemerintah daerah pasti akan ganti rugi tuturnya.

A.Rudiyanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *