Perwakilan Ombudsman Apresiasi Kejati Kalbar Ungkap Kasus Korupsi Rp1,8 Miliar

Kepala Perwakilan  Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi.

PONTIANAK, – |www.targethukum.com
Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Barat berikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada proyek pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Balai Berkuak – Mereban (Soil Cement HRS) pada Dinas PUPR Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar.

“Kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan peningkatan jalan itu dengan pagu anggaran Rp 9,4 miliar yang di duga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar dan korupsi pada pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Dua Perawas pada Dinas PUPR dengan nilai kontrak Rp11 miliar,” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi.

Agus mengatakan, pihaknya mengapresiasi Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar yang pada 15 Februari 2021 telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan langsung melakukan penahanan terhadap lima tersangkanya.

Menurut Agus, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang bukan hanya merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, korupsi juga merupakan kejahatan yang merampas hak rakyat untuk menikmati pembangunan dan pelayanan publik.

Ombudsman berharap agar Kejati Kalbar dapat mengungkap kasus-kasus tindak pidana korupsi lainnya yang merugikan negara dan rakyat. Selain itu, Kejati Kalbar bisa menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan senantiasa menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat khususnya di Kalbar ini,” ujar Agus.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi, SH MH membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka korupsi berinisial EK (selaku PPK), AM (selaku Direktur Perusahaan), HM (site Engginer), M (selaku PPK), ES (Direktur Perusahaan).

“Para tersangka telah ditahan pada Rutan Kelas II A Pontianak,” papar Masyhudi.

Masyhudi menjelaskan dalam paket peningkatan Jalan Balai Bekuak – Mereban telah ditetapkan tiga tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial EK, serta AM selaku pelaksana atau Direktur PT SU dan HM selaku konsultan pengawas.

Sedangkan dalam paket peningkatan Jalan Simpang Dua-Perawas ditetapkan tiga tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen berinisial ML, ES selaku pelaksana atau Direktur PT SA dan HM selaku konsultan pengawas.

“Dalam kasus korupsi paket Jalan Balai Bekuak – Mereban negara dirugikan sekitar Rp1,8 miliar, sedangkan pada paket Jalan Simpang Dua – Perawas Rp 270 juta,” ungkap Masyhudi.

Masyhudi juga menegaskan, kasus-kasus korupsi seperti ini memberikan dampak buruk pada negara. Untuk itu masyarakat juga harus proaktif ikut mengawasinya.

“Kami berharap, kedepan Kejaksaan Tinggi kiranya senantiasa dapat menjaga integritas dan terus berupaya dalam rangka pemberantasan korupsi di Kalbar,” pungkasnya.

*(Gusti/Ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *