PKPU Sebagai Instrumen Penyelamatan Kepailitan dan Mendukung Ekosistem Ekonomi

Jakarta, Targethukum.com,

Menyikapi adanya pemberitaan di media yang melihat hal negatif tentang PKPU yang kemudian diberikan tanpa mengkonfirmasi dari dua sisi hal tersebut memberikan dampak yang tidak mengenakkan terhadap suatu kasus, salah satunya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam menanggapi hal ini, PKPU menyelenggarakan acara Forum Group Disscusion (FGD) dengan tema Menyoal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU di Pengadilan Niaga. Dalam acara ini Narasumber yang diprakarsai oleh Pro Komunikasi Konsultan Media yang dipimpin Prasetyo Sudrajatdi menghadirkan pembicara sebagai narasumber diantaranya Prof Dr Jamin Ginting SH, MH, MKn, selaku ahli hukum pidana dan dewan pakar Kurator Indonesia, Imran Nating, SH, MH, Ketua umum AKPI, Tri Agung Kristianto, anggota Dewan Pers dan Syahdan Hutabarat, SH, MH, selalu praktisi hukum.
“Terkait dengan PKPU , ada kasus PKPU disebutnya putusan kepailitan, padahal seharusnya putusan PKPU. Tujuan PKPU supaya debitur diberi kesempatan untuk memperbaiki hidupnya lagi untuk pembayaran dalam jangka waktu yang lebih panjang lagi. Itu harus ada mekanisme pengadilan, ” terang ahli pidana Prof Dr Jamin Ginting SH, MH, MKn, Kamis (12/9)

Imran Nating, SH, MH, Ketua umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) juga gemas dengan keberadaan media yang kerap melakukan banyak dan menyenggol hal negatif terkait pemberitaan PKPU. Padahal jika awak media jeli, maka seharusnya PKPU termasuk lembaga yang cukup membantu perekonomian nasional. “Yang menarik adalah PKPU ini kalau media memahami cukup membantu perekonomian nasional, ” kata Imran. Syahdan Hutabarat, SH, MH, praktisi hukum, juga turut prihatin dengan pemberitaan negatif media terhadap PKPU.

Jadi media itu harus memberikan informasi yang memadai, ” jelas Syahdan. PKPU sendiri merupakan proses hukum untuk menunda kewajiban pembayaran utang dengan tujuan agar debitor dapat menawarkan rencana pembayaran utangnya kepada para kreditor. Nah, syarat untuk mendapatkan PKPU di antara diajukan oleh debitor yang memiliki 2 atau lebih Kreditor atau diajukan oleh kreditor, ada dalam Pasal 2 ayat 1. Syarat lainnya adalah debitor memiliki setidaknya 1 utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, kemudian debitor memperkirakan tidak mampu membayar utang-utangnya kepada para kreditor.
Anggota Dewan Pers, Tri Agung Kristianto mengatakan bahwa pengaduan masyarakat terkait dengan pemberitaan negatif mengenai PKPU ke Dewan Pers nyaris tidak ada.
Berdasarkan penelusuran pemberitaan di pusat informasi Kompas dengan kata kunci PKPU dan Kepailitan, Tri Agung Kristianto menjelaskan jumlah pemberitaan terkait dengan PKPU dan Kepailitan misalnya terdapat 9 berita (tahun2022), 17 berita (tahun 2022) dan 2 berita (tahun 2023).

“Harus diakui bahwa pemberitaan terkait dengan PKPU, kepailitan dan pengadilan niaga itu tidak menarik buat wartawan, kecuali yang menyangkut BUMN dan perusahaan yang ada kaitannya dengan publik,” jelas Tri.

Tri menilai pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan bagi wartawan dianggap sebagai pemberitaan yang bersifat privasi sehingga tidak menarik, kecuali ada kaitannya dengan kepentingan publik.

“Alasan hal mendasar adalah karena jurnalistik mengedepankan kebenaran jika mengacu pada kode etik jurnalistik dan bertanggungjawab kepada publik. Media yang baik harus melakukan cover both side atau keberimbangan,” jelas Tri.

Masih dalam forum diskusi , Ketua Umum AKPI, Imran Nating, SH, MH mengaku tidak keberatan terhadap pemberitaan PKPU dan Kepailitan sepanjang pemberitaan tersebut berdasarkan fakta. Namun jika kepailitan dan PKPU itu dimanfaatkan untuk mengemplang itu tidak baik.

“Silahkan kami tidak keberatan ketika ada pemberitaan sekalipun itu negatif, tetapi itu fakta,” ungkapnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Syahdan Hutabarat,SH,MH menekankan kepada wartawan untuk menulis pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan dengan pengetahuan yang benar, karena akan berakibat fatal.

“Jika wartawan tidak terkoneksi dengan sumber pengetahuannya atau kurang memiliki pengetahuannya dengan benar, maka akan menyesatkan pembaca yang tidak tahu,” imbuhnya.

Diakuinya, dengan adanya pemberitaan media, dirasakan menyulitkan bagi kreditor dalam mengajukan PKPU yang pada akhirnya dilakukan voting.

“Ketika PKPU itu berhasil, sebenarnya bukan hanya menyelamatkan si debitor, tetapi juga menyelamatkan tenaga kerja dan pendapatan pajaknya serta pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Rud/red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *