PKS Desak Interpelasi dan Bentuk Pansus BPJS Kesehatan

Muffida
Ketua Kelompok Komisi IX Fraksi PKS DPR, Kurniasih Mufidayati di Jakarta, Selasa (14/1/2020)

Jakarta, eranasional.com : Di tengah riuh desakan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait kasus Jiwasraya,  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR mendorong DPR untuk menggunakan hak interpelasi dan membentuk Pansus kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

PKS menilai pemerintan telah menzalimi rakyat karena melanggar janji dan kesepakatan dengan DPR untuk tidak menaikkan iuran BPJS khususnya kelas 3 mandiri.

Hal itu ditegaskan Ketua Kelompok Komisi IX Fraksi PKS DPR, Kurniasih Mufidayati di Jakarta, Selasa (14/1/2020)

Dalam rapat tersebut, para anggota dewan menghujani pimpinan DPR dengan interupsi, termasuk anggota Fraksi PKS Ansory Siregar yang menyampaikan interupsi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ada beberapa point isi dari interupsi tersebut, demikian Mufida memaparkan.

“Tadi pak Ansory menyampaikan keprihatinan PKS karena pemerintah telah berbuat zalim kepada rakyat  dengan memberlakukan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri PBPU dan BP per 1 Januari 2020, di tengah memburuknya ekonomi rakyat,” tutur Mufida.

Mufida mengingatkan, Fraksi PKS mengingatkan kembali amanat yang diemban para wakil rakyat sesuai konstitusi UUD NKRI 1945 yakni memastikan APBN dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat, sebagaimana amanat Pasal 23 ayat 1. Menurut dia, PKS juga mengingatkan  amanat Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta ayat (3) bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial.

“Tak ketinggalan, amanat Pasal 34 ayat 1,  yakni bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” jelas Mufida.

Karena itu, lanjut Mufida, PKS menilai pemerintah terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah berbuat zalim kepada rakyat lantaran memberlakukan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri PBPU dan BP per 1 Januari 2020.

“Kami dari Fraksi PKS sangat kecewa atas tindakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah dengan mengingkari dan mengabaikan kesepakatan dari hasil rapat gabungan Komisi VIII, IX dan XI DPR tanggal 2 sept 2019, lalu rapat komisi 9 dengan kemenkes, Dirut BPJS Kesehatan, Dewas BPJS  pada tanggal 6-7 November 2019 dan 12 Desember 2019,” tegas Mufida. (Kbrn/red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *