Daerah  

Plt Dirjenpas: Lapas Manado Dalam Pemulihan

PLT DIRJENPAS : LAPAS MANADO DALAM PEMULIHAN

Jakarta,targethukum.com

Pasca aksi narapidana yang berujung pada pembakaran beberapa fasilitas, Lapas Manado telah Kembali kondusif “Saat ini Lapas Manado sedang dalam tahap pemulihan, baik rehabilitasi fisik bangunan maupun warga binaannya sendiri,” kata Nugroho, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Minggu (12/4)

Ia menyampaikan beberapa fasilitas Lapas yang rusak dan terbakar, antara lain adalah Blok hunian narapidana yaitu : Blok D, Blok E dan Blok F yang diperuntukkan untuk Mapenaling (masa pengenalan lingkungan), narapidanaTipikor (Tindak pidana tipikor) dan narapidana Narkoba, Poliklinik, Kantin dan Bengkel Kerja. Sedangkan Blok HUnian A, B dan C, gedung perkantoran, dapur juga ruang registrasi relatif masih dalam kondisi baik, perlengakapan senjata api lapas tetap terjaga dan aman. Alhamdulillah kondisi sudah aman dan kondusif.

“Saat ini tim kami dari ditjenpas sedang menginventarisir kerusakan dan kerugian, untuk segera dilakukan perbaikan dan rehabilitasi agar Lapas Manado dapat segera dipergunakan paling tidak seperti sebelum terjadinya kerusuhan.”

Karena sebagian blok hunian terbakar, maka sejumlah narapidana Lapas Manado telah dipindahkan ke lapas lain di wilayah Sulawesi Utara,
“137 Narapidana telah dipindahkan ke lapas – lapas di wilayah Sulawesi Utara, “ 32 orang dipindahkan ke Lapas Bitung, 34 orang ke Lapas Tondano dan 30 orang ke Lapas Amurang, sedangkan 41 orang ditempatkan di Polda Sulawesi Utara. Saat ini jumlah hunian Lapas Manado yang tertinggal adalah 296 orang, dari jumlah sebelumnya yang sebanyak 433 orang,” jelas Nugroho, “295 Narapidana tersebut adalah narapidana yang tidak terlibat kerusuhan, mereka dikembalikan ke Blok A, B dan C

Menurut Nugroho sumber akar masalah masih didalami. Apakah Faktor layanan yang belum maksimal atau faktor lain terkait upaya pencegahan penyebaran Covid – 19 di Lapas , Rutan dan LPKA, seperti keinginan sebagian besar narapidana narkoba terkait PP 99/12 untuk mendapatkan hak yang sama dengan 115 narapidana Lapas Manado lainnya yang telah dirumahkan melalui Asimlasi dan Integrasi berdasarkan Permenkumham No, 10 Tahun 2020.

Namun untuk mengetahui kepastian penyebab terjadinya kerusuhan, Ditjenpas telah berkerjasama dengan Kanwil Sulawesi Utara , beserta kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan.
“Apabila ada unsur pidana yang ditemukan, tentunya akan ditindak secara hukum dangan tegas,” pungkas Nugroho

Ia pun mengungkapkan bahwa untuk penanganan kerusuhan Lapas Manado, telah dibentuk Tim Tanggap Darurat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diketuai oleh Direktur Keamanan dan ketertiban, yang akan melakukan langkah – langkah cepat, tepat dan strategis dalam mengatasi dan menangani dampak kerusuhan di Lapas Manado

“Sejak tadi pagi Tim Tanggap Darurat Ditjenpas sudah mulai bekerja , kami berupaya semaksimal mungkin agar Lapas Manado dapat segera beroperasional seperti sebelum terjadinya kerusuhan,” sebutnya, dan ia pun menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian , TNI , Pemadam Kebakaran serta semua pihak yang telah membantu menanggulangi kerusuhan Lapas Manado

Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan , Tejo Harwanto saat meninjau langsung situasi Lapas, menyatakan para Narapidana inisiator terjadinya kerusuhan telah diamankan ke Polda Sulawesi Utara untuk selanjutnya akan diproses pemindahan ke Nusakambangan.

“Telah diamankan sebanyak 41 narapidana termasuk 18 orang para provokator terjadinya kerusuhan, kesemuanya narapidana kasus narkoba,” ucap Tejo, “Mereka akan diperiksa dan diselidiki lebih lanjut ,” pungkas Tejo

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *