POLRI  

Polres Gayo Lues Tangkap 2 orang Tersangka Pencabulan Anak

Polres Gayo Lues Tangkap 2 orang Tersangka Pencabulan Anak

Gayo Lues,targethukum.com

Pelaku kejahatan terhadap anak 2 orang diamankan Polisi warga Desa Rerebe, Kecamatan Trive jaya.

Kapolres Gayo Lues AKBP Chalie Syahputra Bustaman, S.I.K,.M.H saat konferensi dalam ruangan Mapolres Senin 10/8/ Agustus mengatakan, 2 orang pelaku kejahatan pencabulan anak telah diamankan dari Desa Rerebe, Kecamatan Teive Jaya, salah seorang Tersangka Saleh Kadri umur 34 tahun yang dibantu oleh Pamannya Aman Icha.

Kejadiannya itu pada 16 mei 2020 awalnya Saleh Kadri berada disebuah kios meminta bantu untuk paman korban, agar membawa Lela, dan Saleh Kadri berjanji apabila ada nantinya permasalahan tanpa melibatkan pamannya.
Kemudahan permintaan itu di indahkan tapi dengan syarat permintaan pamanya harus dipenuhi mencari kayu bakar.

Kemudian pada malam harinya tersangka Saleh Kadri datang kerumah pamannya Lela mengetuk pintu bernada suara mirip perempuan dengan menggunakan pakaian perempuan, daster dan jilbab warna hijau.

Untuk mengelabui korban Lela yang usianya masih 16 tahun itu, paman korban sangat licik mengatakan bibikmu datang, ibu kamu sudah pulang dari kebun, jika ingin pulang kerumah ikut bersama bibikmu, setelah dalam perjalanan dengan menggunakan sepeda motor, Saleh kadri membuka jilbab, aku bukan bibik kamu. Langsung dibawa kebawah jembatan Desa Rerebe, Kemudian dibawa dengan menggendong ketengah sawah karena kemungkinan ada rada kekhawatiran melihat Kenderaan ada yang melintas.

Setelah melakukan pencabulan beberapa kali oleh Saleh Kadri, langsung meninggalkan Korban dalam keadaan tidak sadar atau pingsan.

Akibat perbuatan Saleh Kadri terhadap kejahatan anak sesuai dengan pasal 76D atau pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan anak atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau 15 tahun jelasnya. (Zulkifli).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *