Polres Jepara Ungkap Kronologi, Pembunuhan Supir Grab oleh Pelaku eks anggota TNI.

K
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, dalam jupa pers. rabu, (04/03/2020). Foto (kmps.dok).

Jepara, eranasional.com | DS (33), pelaku pembunuhan terhadap sopir Grab taxi online, Tri Ardiyanto (40), warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditangkap.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, DS warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus ini merupakan mantan personel Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa, Salatiga yang disersi pada tahun 2007.

Kapolres Jepara AKBP Tri Nuryanto mengatakan, DS (33) sempat meminta korban yakni, Tri Ardiyanto (40) menghentikan laju mobil Jazz yang dikemudikan di pinggir Jalan Desa Turut, Kecamatan Kaliwungu, Selasa (4/2/2020) malam.

“Pelaku saat itu duduk di bangku belakang sisi kiri. Begitu mobil berhenti, pelaku yang sudah mengambil pisau di dalam tasnya langsung menusuk dada korban,” ujar Tri kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).

Tidak hanya itu, pelaku mencekik korban guna memastikan Tri Ardiyanto (40) benar-benar tewas tak bernyawa.

Setelah korban tak bernafas, pelaku selanjutnya mengambil alih kemudi dan melaju ke rumah kontrakannnya di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu.

Saat tiba di rumah kontrakan, pelaku mengambil selimut untuk membungkus jasad korban tersebut.

Jasad korban yang terbungkus selimut, kemudian diikat dengan tali tambang yang telah diberi pemberat batu.

Setelah itu, dengan mengendarai mobil Jazz, pelaku mengangkut jasad korban ke arah kota Jepara.

Pada Rabu (5/2/2020) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku membuang jasad korban di Sungai Serang Welahan Drain (SWD) Dua, Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jateng, Kamis (6/2/2020) pagi.

Namun, beberapa saat kemudian, warga menemukan jasad korban mengambang tak jauh dari lokasi.

“Ini adalah pembunuhan yang sangat keji. Bagaimanapun, bangkai akan tercium juga,” dan sepandai pandainya aksi kejahatan pasti akan terungkap, Ucap Tri saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (4/3/2020).

Setelah tiga pekan lamanya diburu, petugas polres jepara Unit 1 reskrim, menangkap pembunuh sopir Grab asal Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jateng, itu di Yogyakarta.

“Kami mengamankan barang bukti mobil Honda Jazz putih bernopol K 8441 WB tersebut. Pelaku diamankan di Yogyakarta beberapa hari lalu,” pungkasnya.

(Fyan/red).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *