POLRI  

Polres OKU Timur Bergerak Cepat, Pelaku Penusukan di Halaman Masjid Berhasil Diringkus

OKU TIMUR||Targethukum.com _ Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres OKU Timur patut diapresiasi. Dalam hitungan menit, aparat berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di halaman Masjid Romadhon, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 17.59 WIB.

Peristiwa tragis tersebut merenggut nyawa Roni bin Seman (73), warga Kelurahan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka tusuk di bagian dada.

Sementara itu, pelaku diketahui bernama Rama Adi Hartawan (24), buruh harian lepas asal Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura. Pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian dan kini telah mendekam di Rutan Polres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Kompol H. Edi Arianto membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar telah terjadi tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku berhasil kita amankan tidak lama setelah kejadian dan saat ini sudah berada di Rutan Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Edi Arianto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku menghampiri korban yang tengah duduk di halaman masjid. Setelah sempat berbicara, pelaku secara tiba-tiba menyerang korban dengan senjata tajam.

Korban sempat berusaha melarikan diri, namun pelaku menarik pakaian korban hingga terjatuh. Dalam kondisi tak berdaya, korban kembali ditusuk hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 18.10 WIB, petugas menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Personel piket langsung bergerak ke lokasi bersama tim Reskrim dan identifikasi, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau bergagang kayu, sepasang sandal jepit, sandal selop, serta kopiah berwarna hitam.

Saat ini, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHPidana dan atau Pasal 466 ayat (3) KUHPidana.

Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah TKP, evakuasi korban ke RSUD Martapura untuk visum, pengumpulan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap motif di balik aksi keji tersebut.

*Mas el_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *