www.targethukum.com-
Polres OKU Timur memusnahkan barang bukti berupa 832 butir ekstasi senilai sekitar Rp 250 juta pada Senin, 17 Maret 2025.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender bersama cairan deterjen, sebagai bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKU Timur.
Barang bukti tersebut berasal dari tersangka Deni Saputra (28), seorang warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan adalah 832 butir ekstasi atau setara dengan 371,8 gram.
Kami menyisihkan 20 butir untuk dijadikan barang bukti di persidangan.
Barang bukti ini kami musnahkan untuk memastikan tidak ada lagi yang dapat disalahgunakan,” kata Kapolres, didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy SH, Kejaksaan, dan penasihat hukum tersangka.
Menurut Kapolres, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres OKU Timur segera melakukan patroli dan mengidentifikasi gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria di lokasi tersebut.
Tersangka Deni Saputra, yang pada saat itu tampak gelisah, kemudian diamankan. Setelah diperiksa, Deni menunjukkan sejumlah barang bukti dari kantongnya, termasuk sebuah bungkus rokok berisi alat-alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Selain itu, ditemukan pula ponsel dan uang tunai sejumlah Rp 1 juta.
Lebih lanjut, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah karung berisi dua plastik klip berisi 832 butir tablet warna coklat yang diduga kuat adalah ekstasi.
*Biro Oku Timur _