POLRI  

Polres Serang Kota Berhasil Ringkus DPO Pengedar Narkoba

Polres Serang Kota Berhasil Ringkus DPO Pengedar Narkoba

Serang,targethukum.com

Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial IA Bin I (Alm) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

IA (34) berhasil di tangkap Senin 06 April 2020, dipinggir jalan tepatnya didalam perumahan / komplek citraland puri kota serang sekitar pukul 20.00 WIB.

“IA merupakan warga Kabupaten Tanggerang, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa shabu-shabu,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (09/04/2020).

Lebih lanjut AKBP Edhi menjelaskan, selain satu orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu seberat 0.49 gram.

“Tersangka merupakan salah satu Daftar Percarian Orang (DPO-red) Satresnarkoba Polres Serang Kota,”jelasnya.

“Menurut tersangka IA, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Sdr. E (DPO-red),”ujarnya.

“Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti, telah diamankan diSatresnarkoba Polres Serang Kota,” imbuhnya.

“Atas perbuatannya, Pelaku kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya

(Red/HUMAS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *