Polres Tangerang Kota Satresnarkoba Menggelar Ungkap Kasus Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sabu-Sabu
Tangerang-targethukum.com
Polres Tangerang Kota menggelar Konferensi Pers terkait pengukapat Kasus penangkapan 12 tersangka peredaran Narkotika Jenis Sabu , gelaran yang dipimpin KapolresTangerang Kota Kombes SUGENG Hariyanto ,SIK ,M.Hum yang di dampingi AKBP ALDO Ferdian bersama Kompol Abdul Rachim Sebagai Humas polres metro tangerang kota Giat bertempat di Aula Polres metro Tanggerang Kota , jalan Daan Mogot 1 Tangerang Kota ( 14/04/2020)
Acara giat pres rillis di gelar Pada tanggal (05/02/2020) pukul 15:30 Wib. Dengan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial “OD” dirumah daerah pasar Kemis Kabupaten Tangerang dengan Barang Bukti yang berhasil disita sebanyak 3 ( tiga) paket Narkotika jenis Sabu
(51,01 Gram).
Langkah Kemudian dilakukan pengembangan pada tanggal (08/02/2020) sekitar pukul 03:00 WIB berhasil menangkap tersangka inisial “BS” di daerah Cipondoh Kota Tangerang dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3 paket Narkotika jenis sabu (182,44 Gram) selanjutnya sekitar jam 06:00 Berhasil menangkap tersangka “AR ” di daerah Serpong Tangerang Selatan dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 16 paket Narkotika jenis Sabu (204,1Gram)
Dengan Kemudian dikembangkan pada tanggal (10/02/2020) sekitar pukul 06:00 WIB berhasil menangkap tersangka “SL” dirumah kontrakan daerah Cipondoh kota Tangerang dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 2 paket Narkotika jenis Sabu ( 20 Gram Bruto) ,selanjutnya sekitar pukul 10:00 WIB berhasil menangkap “EK” di rumah beralamat Cipondoh Makmur Kota Tangerang dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak (4) empat paket Narkotika jenis sabu (1,93 Gram).
Selanjutnya Kemudian dilakukan pengembangan pada tanggal ( 21/ 03/2020) sekitar pukul 00:30 Wib berhasil menangkap tersangka “US dan “FZ” di daerah Serpong Tangerang Selatan dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 4 bungkus besar Narkotika jenis sabu (4.000 Gram).
Di lakukan pengembangan kembali pada tanggal (25/03/2020) sekitar Jam 18:10 Wib berhasil menangkap tersangka “FS” “ED” dan “GZ” di daerah Bandung Jawa barat dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 13 paket Narkotika Jenis Sabu ( 534,7 Gram).
Kemudian dilakukan pengembangan kembali pada tanggal (14/03/2020) b sekitar pukul 11:00 WIB berhasil menangkap tersangka “FR dan RS” di daerah Cipondoh Tangerang kota dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak (9)sembilan paket Narkotika jenis sabu (939,57 Gram Brutto)
Selanjut nya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna pemerikasaan dan Penyelidikan lebih lanjut , jumlah keseluruhan Barang Bukti Narkotika jenis sabu sebanyak ( 6,023,65 Gram) dari barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dapat meyelamatkan 31 ,150 orang /jiwa ,pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) SUBS pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang -undang RI Nomor 35 tahun 2009 TTG Narkotika ,Ancaman Hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.
(Uj/Red)