Polri Ambil Langkah Cepat dan Tegas Antisipasi Kejahatan Setelah Pembebasan Napi
Jakarta,targethukum.com
Baharkam Promoter! – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah cepat dan tegas sebagai antisipasi pengeluaran dan pembebasan narapidana (napi) dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan persebaran COVID-19.
Melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19 PK 01.04.04 Tahun 2020, Kemenkumham RI telah membebaskan 37.563 napi dan anak sejak 2 April 2020 melalui asimilasi dan integrasi.
“Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah COVID-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan,” kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH, di Jakarta, Senin, 20 April 2020.
Oleh karena itu, dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Porli menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020. Surat Telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020.