POLRI  

Polri Buka Penerimaan SIPSS 2020, Ini Persyaratan dan Program Studinya

Eranasional.com – Polri kembali menyelenggarakan Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun anggaran 2020. Pendaftaran sudah dibuka sejak 6 Januari dan akan ditutup 24 Januari 2020.

Rekrutmen ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi personel Polri dari lulusan sarjana untuk kemudian menjalani pendidikan di Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun anggaran 2020.Nantinya, lulusan SIPSS akan menjadi perwira polisi dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA).

“Pendidikan pembentukan SIPSS merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan atau kompetensi di bidang keilmuan guna mendukung tugas kepolisian,” tulis Mabes Polri dalam pengumuman tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (7/1/2020).

Pendidikan bagi pendaftar yang lulus akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Maret hingga 2 September selama enam bulan bertempat di Akpol Lemdiklat Polri Semarang Jawa Tengah

Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polda sebaga panitia daerah (Panda) dan seleksi tingkat pusat oleh Mabes Polri sebagai Panitia Pusat.

Ketentuan penerimaan:

Pendaftar/peserta tidak dipungut biaya atau gratis dan bebas dari praktek KKN.

Pendaftar atau peserta wajib men-download aplikasi WBS SDM Polri (digunakan untuk melaporkan apabila peserta/orangtua/wali mengetahui adanya KKN pada proses seleksi).

 Adapun tata cata mengunduh dan menggunakan aplikasi terdapat di website penerimaan. polri.go.id.

Sebelum diangkat menjadi anggota Polri, siswa SIPSS yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan SIPSS wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.

Persyaratan umum:

  • Warga Negara Indoresia
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945
  • Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun
  • Sehat jasmani rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang)
  • . Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan      dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat
  • Berwibawa, jujur adil dan berkelakuan tidak tercela
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan    pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Persyaratan Khusus :

A. Pria dan wanita belum menjadi anggota Polri

B. Berijazah

1. S-2 Profesi
-. Kdokteran Forensik
-. Kedokteran spesialis Penyakit dalam
-. Kedokteran spesialis bedah
-. Psikologi

2. S-1 Profesi
1. Kedokteran Umum (profesi)
2. Kedokteran gigi (profesi)
3. sistem informasi
4. teknik informatika
5. Mulitimedia/DKV
6. Ekonomi Akuntansi/keuangan
7. Ekonomi pembangunan
8. Teknik Listrik/Elektro
9. Teknik Metalurgi dan Material
10. Semua prodi + sertifika CPL IR Fyling School

3. D-IV
a. Ahli Nautika Tk III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
b. Ahli Teknika Tk III (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan

4. Khusus Prodi Kedokteran
a. Dokter Forensik dan klinis menyertakan surat keterangan lulus dari Kepala Bagian Program Pendidikan Dokter Spesialis (ijasah dokter spesialis)
b. Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif

5. khusus S-2 Psikologi wajib mempunya Surat Sertifikasi yang berisi ‘sebutan profesi psikolo” yang diterbitkan oleh HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia)

C. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS tahun 2020

. Maksimal 40 tahun untuk S2/S2 profesi kedokteran
. maksimal 22 tahun untuk S2/S2 dan S-1/S-2 berkompetensi tertentu
. maksimal 29 tahun untuk S-1 Profesi
. maksimal 26 tahun untuk S-1/D-IV

D. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentutan yang berlaku)

Pria : 158 cm
Wanita : 155 cm

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *