POLRI  

Polsek Belitang III Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian BBM, Satu DPO Masih Diburu

OKU TIMUR | www.targethukum.com —Unit Reskrim Polsek Belitang III Polres OKU Timur kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Seorang pria berinisial Ramudin Satria (30), warga Desa Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, berhasil diamankan setelah diduga kuat sebagai pelaku pencurian empat jeriken BBM jenis Pertalite di Desa Trikarya, Kecamatan Belitang III.

Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto, SH, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam rangka Operasi Sikat II Musi 2025.“Pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama antar polsek dan informasi dari masyarakat. Saat ini satu pelaku sudah ditahan, sementara rekannya yang berinisial Irawan masih dalam pengejaran (DPO),” ujar IPTU Sapariyanto, Senin (10/11/2025).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, di warung milik korban Sri Sujati (42), warga Desa Trikarya. Pelaku diketahui masuk dengan cara merusak gembok gudang penyimpanan dan membawa kabur empat jeriken Pertalite.

Korban baru menyadari pencurian tersebut saat membuka warung di pagi hari. “Kunci gudang sudah rusak dan empat jeriken Pertalite hilang,” ungkap Sri Sujati kepada petugas.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta.Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Belitang III langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Minggu, 9 November 2025, Kanit Reskrim IPDA Apriadi, SH, CPHR menerima informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh Polsek Lempuing, OKI, setelah diserahkan oleh warga setempat.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian BBM di Desa Trikarya bersama rekannya yang kini masih buron,” ungkap IPDA Apriadi.

Saat ini, tersangka Ramudin Satria telah ditahan di Polsek Belitang III dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron serta meningkatkan patroli untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas IPTU Sapariyanto.

*Biro Oku Timur _

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *