Kukar,Targethukum.com
Pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, telah terjadi dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kebun Sawit Cakra Sub PT. Rea Kaltim Desa Muai Kec. Kembang Janggut Kab. Kutai Kartanegara.
Korban adalah seorang anak perempuan berusia 11 tahun 8 bulan, yang merupakan warga Desa Muai Kec. Kembang Janggut Kab. Kutai Kartanegara.
Tersangka adalah seorang laki-laki berinisial BM (22), yang merupakan warga Desa Taranggi Kec. Doripoku Kab. Mamuju Utara.
Menurut keterangan Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, kejadian tersebut terjadi ketika korban keluar dari rumahnya dan bertemu dengan tersangka di kebun sawit.
Tersangka telah mengakui melakukan persetubuhan dengan korban dan telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Kembang Janggut juga menyatakan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan melanjutkan kasus ini ke proses hukum lebih lanjut dan memastikan bahwa tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata AKP Pujito.
Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan keselamatan dan keamanan anak-anak mereka.