Polsek Metro Menteng Press Rilis Ungkap Kasus Perkelahian Dua Kelompok Mengakibatkan Satu Orang Meninggal Dunia
Jakarta,targethukum.com
Kombes Pol. Heru Novianto SIK (Kapolres Metro Jakarta Pusat) beserta Komisaris Pol. Guntur Muhammad Thariq (Kapolsek Metro Menteng Jakarta Pusat) mengungkap perkara Pidana Penganiayaan dengan kekerasan terhadap korban yang bernama Jaiman (49 tahun) alamat Kebon Sirih hingga korban meninggal dunia.
Dari hasil laporan Polisi Perkara ini mereka sebenarnya sudah pernah melakukan tawuran antara kelompok anak muda Kebon Sirih dengan kelompok anak muda Kebon Kacang, namun kelompok Kebon kacang ini minta bantuan kepada temannya yang di Kali Pasir melalui Instagram dengan menggunakan Hp nya.
Kehadiran Polisi dari Polsek Menteng segera meredam tawuran yang mereka lakukan.
“itu sudah saya redam dan kita damaikan namun mereka masih melakukan perlawanan lagi dengan menggunakan instragram” jelas Heru
Pada saat tanggal 23 Minggu pagi, mereka bertemu di Kebon Sirih dan melakukan penyerangan, satu meninggal dunia. Pelakunya atas nama inisial TG dan satu lagi tersangka namanya yaitu HS umur 19 tahun.
Korban meninggal kena bacokan dibagian lehernya dan juga ada luka di Paha kiri.
“Dalam waktu 24 jam Team Polsek Menteng sudah menyingkap dan menangkap semua pelaku pelaku yang melakukan tawuran yang berjumlah 16 orang dan sudah diperiksa. Sekarang Dua pelaku ini akan kita kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun yang lainnya kita kenakan Pasal 55 dan 56 KUHP”. ungkap Kapolres pada awak media di Area Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat. Rabu 26/8/2020.
A Rudiyanto