Karawang||Targethukum.com-Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok mendapat kunjungan dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Karawang.
Pada pelaksanaan kunjungan kerja (KUNKER) tersebut, sekitar lima belas anggota dewan hadir. Di antaranya, H. Asep IB dari fraksi Golkar, H. Oma Miharja dari fraksi Demokrat, Hj. Mumun Maemunah dari fraksi PKS, serta H. Budianto, Ketua DPRD Karawang, yang juga turut datang.
Perjalanan pembangunan RSUD Rengasdengklok tersebut hampir berjalan sekitar lima bulan. Namun, isu yang beredar menyebutkan banyak kejanggalan dan terlalu banyak guncingan dari beberapa elemen dan para pemerhati lingkungan.
Proyek pembangunan RSUD Rengasdengklok ini memakan anggaran sekitar Rp 234 miliar yang bersumber dari DBH CHT dan Pokir Dewan.
A. H. Lili Gozali berkomentar, “Kedatangan beberapa dewan terhadap RSUD bukan serta merta kunjungan kerja melainkan ada temuan terkait kerjasama PLN dengan pihak RSUD.”
Sementara itu, Asep IB, Ketua Komisi IV DPRD Karawang, mengatakan bahwa kunjungan tersebut untuk meninjau langsung proyek pembangunan RSUD Rengasdengklok yang sudah mencapai 38% dan berakhir kontrak pada tanggal 7 Desember 2024.
“Dan mudah-mudahan pembangunan RSUD Rengasdengklok ini bisa selesai sesuai perencanaan, karena rumah sakit Rengasdengklok adalah rumah sakit yang penganggarannya cukup signifikan, yaitu Rp 234 miliar,” jelasnya.
Asep IB juga menambahkan bahwa hal ini merupakan program yang monumental bagi pemerintah Kabupaten Karawang dan merupakan kebanggaan tersendiri bagi Pemkab Karawang dan masyarakat Karawang.
“Kami berharap pembangunan RSUD Rengasdengklok ini mendapatkan dukungan dari semua pihak dan dapat membantu meninjau langsung demi terealisasinya pembangunan RSUD Rengasdengklok ini,” tandasnya.
*Amo_