PT. ALU di GUGAT Karena Dinilai Semena mena
Tangerang,targethukum.com
PT. Alam Lestari Unggul (ALU) beralamat di Jalan Raya Serang KM 12, Desa Bunder, Cikupa, Tangerang, Banten 15710 di Gugat di Pengadilan Negeri Perselisihan Hubungan Industrial Serang Kabupaten Banten.
Sebelumnya diketahui bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang telah menerbitkan Anjuran Tertulis No: 567/2312-Disnaker/2020 tertanggal 23 Juni 2020 untuk dilaksanakan oleh Para pihak namun PT. Alam Lestari Unggul yang diwakili oleh Indra A Dharmawan selaku HR Manager Ogah mengikuti Anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
Poltak Agustinus Sinaga, Pengacara para pekerja saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Gugatan terhadap PT. Alam Lestari Unggul (ALU) sudah di daftarkan pada 9 september 2020 lalu.
“Ya kita sudah daftarkan gugatannya, kami tujukan langsung kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Banten,” ungkap Poltak.
Poltak Menambahkan, bahwa upaya atau langkah yang diambil oleh PT. Alam Lestari Unggul (ALU) ini, dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, sudah tidak jaman lagi, Ada Undang-Undang yang mengatur, tidak boleh asal-asalan seperti yang dilakukan oleh Pihak PT. Alam Lestari Unggul kepada pekerja yang menjadi Klien nya.
“PT. Alam Lestari Unggul ini sudah keterlaluan, secara sepihak mengeluarkan Keputusan yang merugikan karyawannya yang sudah mengabdi puluhan tahun di perusahaan tersebut dengan tuduhan yang tidak berdasar. Dalam Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan sepihak oleh PT. ALU mengatakan bahwa PHK tersebut dilakukan atas Pelanggaran Berat yang dilakukan pekerja, namun saat bipartite terjadi, PT. Alam Lestari Unggul (ALU) yang diwakili oleh HR manager Indra A Dharmawan tidak dapat menunjukkan pelanggaran berat mana yang sudah dilanggar oleh Klien saya,” tutup Poltak Agustinus Sinaga. (red)