JAKARTA,Targethukum.com- ||
Pelaksanaan penanganan program penanggulangan Stunting, di wilayah Pemerintahan Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) diduga bermasalah. Pasalnya, diduga tidak ada anggaran untuk kegiatan tersebut.
Sehingga untuk mengatasi masalah tersebut, Walikota Jakarta Selatan Munjirin (berdasarkan pengakuan bawahannya yang ada di kelurahan) menginisiasi aksi Gerakan Orang Tua Asuh Untuk Tanggap Anak Stunting (GO TUNTAS).
Dijelaskan, dalam aksi GO TUNTAS tersebut setiap Kepala Unit didaulat menjadi orang tua asuh dengan mendonasikan uang sebesar Rp 1,3 juta per bulan untuk satu anak stunting.
Namun ironisnya, kegiatan yang bertujuan mengurangi anak stunting tersebut diduga justeru bermasalah. Bahkan bisa di bilang menimbulkan keresahan bagi sejumlah Kepala Unit, karena terkesan mereka dipaksa dan tidak ada transparansi penggunaan uang donasi tersebut.
Selain itu, juga tidak transparannya informasi tentang progress penanganan kasus stunting tersebut. Serta seperti apa sebenarnya, proses pelaksanaan kegiatan dalam pengelolaan hasil pungutan Rp 1,3 juta tersebut dilakukan.
Berdasarkan keterangan dari sumber berinisial AT di Gedung Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (06/11/2023), Wartawan pun coba melakukan penelusuran ke sejumlah Kepala Unit di wilayah Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi, salah satu Lurah mengaku kalau dirinya terpaksa urunan dengan anak buah untuk menyediakan dana Rp 1,3 juta bagi kegiatan stunting itu.
“Saya dan anak buah patungan (urunan) antara Rp 150.000 hingga RP 200.000, terpaksa kita kumpulkan uang tersebut karena kewajiban,” ungkap Lurah yang tak mau disebut namanya, Selasa, (14/11-2023).
Menurut pengakuan Lurah, uang hasil pungutan tersebut pun kemudian disetorkan ke pengurus PKK tingkat kecamatan.
“Uang kita setor ke pengurus PKK tingkat kecamatan.” jelasnya.
Saat digali keterangan lebih lanjut, dijelaskan oleh sumber di Kecamatan Jagakarsa, uang yang dikumpulkan dari Lurah dan Kepala unit lainnya itu sudah di setorkan ke pengurus PKK berinisial M.
“Iya uang yang dikumpulkan lurah disetor ke Ibu M pengurus PKK kecamatan, lalu kembali diserahkan ke PKK kelurahan yang mengelola makanan untuk anak stunting di wilayah mereka,” beber Anes, staf Kesra Kecamatan Jagakarsa.
Namun saat ditanyakan tentang laporan keuangan terkait uang setoran tersebut, Anes mengatakan sebaiknya Wartawan bertanya saja langsung ke Lurah yang menyetorkan dananya. Begitu juga saat dimintai keterangan, terkait jumlah anak stunting yang menerima bantuan perbaikan gizi.
“Sebaiknya abang tanya langsung saja ke pihak Puskesmas,” tandas Anes.
(FC-G/BB)