Karawang||Targethukum.com_
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang membantah keras tudingan proyek rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri di Kecamatan Batujaya mangkrak.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Karawang, Tri Winarno, yang sebelumnya menjabat Kabid Jalan dan Jembatan, menjelaskan bahwa proyek tersebut mengalami perubahan desain. Awalnya hanya direncanakan pelebaran jembatan, namun setelah evaluasi struktur eksisting, diputuskan untuk mengganti keseluruhan konstruksi.
“Perubahan desain tersebut membutuhkan tambahan anggaran, sehingga dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2026,” ujar Tri Winarno, dilansir dari JabarNet.com.
Ia menegaskan, seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tahun 2025 telah diselesaikan.“Kami tegaskan, tidak ada keterlambatan pekerjaan,” katanya.
Namun pernyataan itu langsung mendapat respons keras dari Pengamat Kebijakan dan Praktisi Hukum, Asep Agustian, yang sebelumnya menyoroti proyek tersebut.
Pria yang akrab disapa Askun itu menantang pihak PUPR untuk membuktikan kebenaran klaim tersebut di pengadilan.
“Salah benar bukan menurut saya ataupun dia, tapi nanti pembuktian di pengadilan. Makanya sekarang APH harus mulai bergerak melakukan penyelidikan. Kita buktikan nanti apakah pejabat dan Dinas PUPR benar-benar kebal hukum atau tidak,” tegasnya, Senin (2/3/2026).
Askun juga mempertanyakan alasan belum dibayarkannya proyek tersebut jika memang pekerjaan 2025 dinyatakan selesai.
“Kalau memang pekerjaannya sudah dianggap selesai di tahun 2025, kenapa pemborong tak kunjung dibayar? Ini malah jadi program luncuran di 2026,” sindirnya.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki dugaan korupsi dan praktik ijon proyek di tubuh PUPR Karawang.
“Dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, saya meyakini semuanya amburadul. Makanya pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal kontrak kerja, malah jadi program luncuran di tahun 2026,” ucapnya tajam.
Askun bahkan mengingatkan, jika tidak ada langkah hukum yang jelas, integritas APH di Karawang bisa ikut dipertanyakan publik.“Jangan sampai APH juga terlibat dalam dugaan ‘lingkaran setan’ Dinas PUPR Karawang,” tandasnya.
*Red_












