Ragam Dinamika Dijumpai PPS
Selayar,targethukum.com
Beragam bentuk dinamika dijumpai panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) selama kurun waktu delapan hari, pelaksanaan tahapan verifikasi faktual, dokumen berkas dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan.
Catatan dinamika dan beberapa rangkaian potensi persoalan, dijumpai pps, mulai dari banyaknya pendukung bakal pasangan calon (bapaslon) yang tidak bisa menunjukkan dokumen ktp elektronik (e-ktp) sebagaimana yang tercantum dalam lembaran formulir B.11 yang diprasyaratkan oleh pkpu.
Selain itu, sejumlah pendukung pasangan calon (bapaslon) juga tercatat, tidak bisa ditemui dengan berbagai alasan, diantaranya, sakit, dan atau berada di luar daerah.
Potensi persoalan tersebut terkuak dalam rangkaian penyelenggaraan rapat evaluasi pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) yang diinisiasi oleh komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, pada hari, Kamis, (02/07) malam lalu.
Terkait dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, mencoba mensiasati dinamika dan persoalan dimaksud melalui penyiapan time line waktu, pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) selama rentan waktu, empat belas hari kedepan, sebagaimana ketentuan undang-undang nomor, 10 tahun 2016 yang dijabarkan secara tekhnis melalui PKPU nomor, 1 tahun 2020, dan PKPU nomor, 5 tahun 2020 tentang : tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah secara serentak.
Koordinator divisi (koordiv) tekhnis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, SH, mengutarakan, “panitia pemungutan suara (PPS) akan bekerja maksimal dengan memanfaatkan sisa kesempatan, selama kurun waktu tujuh hari pertama, untuk menunaikan tugas, serta kewajibannya, melakukan metode sensus dengan mendatangi, dan mengunjungi masing-masing pendukung bakal pasangan calon (bapaslon) secara door to door dari rumah ke rumah”.
“Selanjutnya, jika ternyata pendukung bakal pasangan calon (bapaslon) tidak dapat ditemui dalam pelaksanaan metode sensus, maka pps akan diberi waktu selama empat hari untuk menempuh jalur koordinasi dengan lo atau penghubung bakal pasangan calon (bapaslo) agar dapat menfasilitasi dan mengumpulkan pendukung bapaslon dimaksud, di satu tempat, untuk kemudian, didatangi dan diverifikasi faktual oleh tim pps”.
“Berikutnya, panitia pemungutan suara (pps) akan menunggu pendukung pasangan calon (bapaslon), bertempat, di sekretariat pps, di masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan dan desa”.
Sementara itu, untuk menyikapi perkembangan dinamika yang ada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, berharap back up dan bantuan kerjasama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai mitra KPU dalam hal pelaksanaan pengawasan untuk bisa bersama-sama memonitoring dan mengawasi jalannya tahapan pilkada.
Back up dan bantuan kerjasama serupa diharapkan tercipta, di lingkaran penghubung bakal pasangan calon (bapaslon) di masing-masing wilayah kecamatan, desa, dan kelurahan untuk dapat seoptimal mungkin menfasilitasi setiap bentuk kesulitan yang dihadapi oleh pendukung terutama dalam rangka untuk menunjang serta menyukseskan kelancaran tahapan verifikasi faktual (verfak), pinta Andi Dewantara, di hadapan unsur penghubung bakal pasangan calon (bapaslon), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPK dan koordinator divisi (Koordiv) tekhnis dari masing-masing wilayah kecamatan yang ikut hadir menjadi peserta rapat evaluasi.
(Kontributor Andi Fadly Dg. Biritta)