SAMPANG, Targethukum.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang Madura Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna
Bertempat di Graha Paripurna DPRD setempat senin 8/7, Rapat Paripurna tersebut membahas Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045 serta Nota Penjelasan Pengusul terhadap Raperda BUMDES dan Raperda tentang Pengelolaan Aset Desa
Hadir pada Rapat Paripurna Wakil Ketua I dan III DPRD Amin Arif Tirtana dan Rudi Kurniawan beserta Anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekdakab, Pimpinan OPD, BUMD serta Camat se Kabupaten Sampang
Menurut Amin Arif Tirtana Rapat Paripurna sudah memenuhi kuorum karena dihadiri dua Wakil Ketua dan 29 Anggota dari 45 yang ada
“Demikian juga dengan sebelumnya sudah dilakukan pembahasan dengan TAPD serta Tim Raperda di forum Banmus,” ujar Amin Arif Tirtana.
Sementara Sekdakab H Yuliadi Setiawan S.Sos MM menjelaskan bahwa RPJPD tahun 2025 – 2045 akan menciptakan Landasan untuk mendukung kerangka pembangunan berkelanjutan yang mencakup peningkatan kualitas dan kesejahteraan masyarakat dengan tujuan untuk mencapai tingkat pemerataan, inklusivitas dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu untuk meningkatkan pelayanan publik yang terpadu, efisien, responsif serta meningkatkan daya saing Daerah sebagaimana tercermin dalam visi dan misi maupun strategi kebijakan Daerah.
Lebih lanjut disampaikan, selain menjadi pedoman, dokumen RPJPD Kabupaten Sampang memiliki peran dalam membimbing pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan masyarakat oleh semua elemen Aparatur Daerah baik sektor swasta maupun masyarakat dengan tujuan mewujudkan otonomi Daerah yang dinamis, bertanggung jawab, nyata dan berintegritas.
(HK)