News  

Ratusan warga Nahdiyin Di Jakarta Timur Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Ratusan warga Nahdiyin Di Jakarta Timur Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Jakarta,targethukum.com

Ratusan warga Nahdlatul Ulama (NU) yang berasal dari RT. 0012 RW. 06 Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu 22 Juli 2020 sambangi Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Diketahui kedatangan ratusan warga nadliyin ini dalam rangka RELAAS PANGGILAN AANMANING, No. 20/2020 Eks Jo No. 117/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim. Jo No. 132/PDT/2011/PT.DKI Jo No. 687 K/PDT.2012 Jo No. 236 PK/PDT/2017 akibat adanya konflik tanah di RT. 0012 RW. 06 Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.
“ Kami warga RT. 0012 RW. 06 Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, yang mendapat RELAAS PANGGILAN AANMANING, dari PN Jakarta Timur akibat adanya konflik tanah di RT. 0012 RW. 06 Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, yang kami sendiri tidak tahu bahwa kami dimasukkan sebagai TERMOHON dalam konflik tersebut,” dijelaskan Poltak Agustinus Sinaga, Warga yang memberikan kuasa kepadanya tidak pernah ikut dan terlibat dalam gugat menggugat sampai adanya Putusan PK yang memenangkan salah satu pihak, ujar kuasa hukum warga Poltak Agustinus Sinaga, SH pada awak media (22/7).

Poltak menjelaskan sejak tahun 1947, tanah telah ditempati oleh warga secara turun-temurun. Warga berdomisili KTP, Kartu Keluarga, dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah dan bangunan dan ditempati. Selanjutnya, menurut Poltak pada tahun 2017 warga diundang oleh pihak Kelurahan untuk dihadapkan dengan orang yang mengaku pemilik tanah.
“ persoalan timbul pada tahun 2017 warga diundang pihak kantor Kelurahan Cipinang Besar Selatan, pada saat itu Lurah yang menjabat Bapak Ibrahim. Ibrahim memfasilitasi warga dengan cara dipertemukan dengan 2 (dua) orang yang mengaku memiliki tanah yang dikuasai warga dan menyatakan akan mengambil alih tanah dengan menyanggupi membuat perjanjian ganti rugi yang belum ditetapkan nominalnya,” jelas Poltak.

Selanjutnya, imbuh Poltak, secara berturut-turut warga pada tanggal 19 Maret, 26 Maret 2020, diundang kembali oleh pengacara bernama Bahrul yang mengaku sebagai kuasa hukum dari pemegang serifikat tanah, didampingi oleh beberapa Polisi dari Polsek Jatinegara.

“ Pada tanggal 19 dan 26 Maret 2020, diadakan pertemuan kembali antara warga dengan Bapak Bahrul dan Kapolsek Jatinegara. Dalam kesempatan ini warga mengembalikan formulir yang telah diisi berikut nominal ganti rugi yang diinginkan masing-masing. Usai pertemuan pengacara berjanji akan segera mengadakan pertemuan lanjutan. Namun pada tanggal 4 Juni 2020, warga justru menerima surat panggilan (aanmaning untuk melaksanakan eksekusi) dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai dengan Penetapan No. 20/2020 Eks jo. No. 177/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim jo. No. 132/PDT/2011/PT.DKI jo. No. 687 K/PDT/2012 jo. No. 236 PK/PDT/2017 tanggal 18 Mei 2020,” jelasnya.

Ditempat yang sama salah satu warga RT. 0012 RW. 06 Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Maharani pada awak media menerangkan bahwa terkait konflik tanah yang berakibat menggusur mereka dari lahan penopang hidup selama puluhan tahun, dia berharap negara bisa hadir.
“ kami sudah dari tahun 1940 disini terlebih lagi adanya kewajiban Negara untuk mensejahterakan rakyat sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, pada pasal 36 dan pasal 38 yang melindungi hak warga Negara atas kesejahteraan, yakni mencakup hak untuk mempunyai kepemilikan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan diri, keluarga, dan masyarakat. Oleh karnena itu saya berharap perlindungan negara atas persoalan yang menimpa kami,” ujar Maharani

Maharani berharap Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai rpresentasi negara bisa memberikan keadilan terhadap masyarakat kecil seperti dirinya.
“ Kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cq. Ketua Majelis yang memeriksa Perkara ini, sebagai representasi Negara dapat memberikan keadilan kepada kami dengan mendorong pelaksanaan penetapan dengan pembayaran sejumlah ganti rugi atas bangunan dan usaha yang berdiri di lahan tersebut, Sesuai dengan formulir ganti rugi yang sudah kami serahkan seperti yang sudah kami tuangkan,’” pungkasnya.
Dari pantuan awak media, kedatangan ratusan warga RT. 0012 RW. 06 Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur H. Sumino, S.H., M. Hum. Sumino menjelaskan bahwa persolan tersebut akan diselsaikan secara mediasi yang berkeadilan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.

Eva/Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *