Karawang||Targethukum.com-Proyek rehabilitasi ruang kelas satu atap (Satap) di SMPN 1 Pakisjaya, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 sebesar Rp 175.872.000,00, dan dikerjakan oleh CV. Masadi Karya, diduga tidak sesuai prosedur teknis yang berlaku.
Tim media yang melakukan pantauan pada Jumat (13/09/2024) menemukan adanya indikasi pemasangan kaki baja ringan di atas ring balok yang tidak sesuai standar. Salah satu temuan mencolok adalah penggunaan “paku” sebagai pengganti sekrup dinabol, yang seharusnya digunakan untuk memperkuat struktur baja ringan. Penggunaan bahan yang tidak tepat ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait keselamatan bangunan, terutama jika terjadi angin kencang atau bencana alam lainnya.
“Kami sangat khawatir dengan pemasangan ini. Jika struktur baja tidak dipasang sesuai prosedur, bisa berbahaya bagi siswa dan guru yang berada di dalam kelas,” ungkap seorang warga setempat yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Seorang pekerja di proyek tersebut mengaku bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses pemasangan baja ringan. “Tugas saya hanya di bagian finishing, untuk pemasangan baja ringan itu bukan tanggung jawab saya,” ucapnya singkat.
Masyarakat kini mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Karawang untuk segera mengambil tindakan tegas agar proyek ini diperiksa ulang sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan, guna menghindari potensi bahaya di masa depan.
“Kami berharap pihak terkait segera turun tangan dan memeriksa kondisi bangunan ini sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata salah satu warga yang resah melihat kualitas pengerjaan proyek. *Amo_