Reskrim Polsek Ciputat Ungkap Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan
Tangsel-targethukum.com
Polsek Ciputat Polres Tangerang Selatan dibawah pimpinan Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika,SH telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Sebagaimana dalam pasal 363 Jo 53 KUHP. 10/4/2020
Kronologis Kejadian Pada Hari Kamis tanggal 09 April 2020 sekitar jam 01.00 wib di Jl. Bhakti RT 001 / 007 Kel. Ciputat Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio J Tahun 2014 warna Putih dengan No. Pol : B 6486 WKN No. Rangka / No. Mesin : MH354P20CEJ020871 / 54P1020449 An. Pelapor yang dilakukan oleh Sodarah. Andriansyah Als Jalak Cacang, dengan Melakukan cara merusak kontak Motor menggunakan Obeng.
Saat waktu hari Rabu tanggal 08 April sekitar jam 16.00 Wib, sepulang kerja Pelapor memarkir sepeda motor didepan Rumah dalam keadaan terkunci stang dan tanpa kunci pengaman tambahan. Kemudian ditinggal masuk kedalam rumah untuk istirahat. Dan Kemudian pada kamis pagi sekitar Jam 01.00 Wib Pelapor dibangunkan adiknya yang memberitahu bahwa Motor mau dicuri, setelah itu Pelapor bangun dan keluar Rumah melihat Motornya masih ada di parkiran kemudian Pelapor langsung pergi ke Rumah Pak RT 002 melihat Sodarah. Andriansyah Als Jalak Bin Cacang yang sudah diamankan oleh anggota kepolisian dari Polsek Ciputat, setelah itu Pelapor kembali ke TKP untuk melihat kondisi Sepeda Motornya dan setelah dicek diketahui Kunci Kontak Motor sudah dirusak. Selanjutnya Sodarah. Andriansyah Als Jalak Bin Cacang beserta Barang Bukti ( Motor ) dibawa ke Polsek Ciputat guna Penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya Anggota Polsek Ciputat Mengamankan Pelaku Adriansyah alias Jalak (laki laki d/a Jln Masjid Darussalam) beserta Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J, warna putih, nopol: B 6486 WKN dan Memeriksa Saksi saksi.
(Uj/Red)