Dalam menjalankan tugas, wartawan Target Hukum tidak boleh menerima bingkisan dalam bentuk apapun

RPH Wajib Bersertifikat Halal, Pemangku Kebijakan Di Sampang Menunggu Petunjuk Dari Provinsi

 

RPH Wajib Bersertifikat Halal, Pemangku Kebijakan Di Sampang Menunggu Petunjuk Dari Provinsi

 

 

SAMPANG,Targethukum.com

 

Keluhan dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur yang terkendala pengurusan label “Halal” produksi direspon Pemangku Kebijakan setempat

Ir Suyono Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Peternakan mengaku senin 6/3, Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada masih belum mempunyai Sertifikat Halal
“Namun Petugas/Juru Sembelih Hewan di RPH sudah mempunyai Sertifikat Halal,” ujarnya

Diungkap, Sertifikat Halal untuk produk daging baru disosialisasikan akhir tahun 2022

Terkait proses pengurusan Sertifikat Halal, Ia mengaku hingga dengan hari ini masih menunggu arahan dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tentang yang menjadi persyaratan pengurusan label Halal tersebut

Saat disinggung Petugas/Juru Sembelih yang sudah mempunyai Sertifikat Halal dapat memberikan rekomendasi kepada pelaku UMKM yang membutuhkan, Ir Suyono mengelak serta menyatakan tidak bisa dan yang mempunyai Kewenangan adalah Dinas Terkait

Sebelumnya senin 6/3 diberitakan tentang keluhan para pelaku UMKM yang produknya menggunakan bahan daging mengalami kesulitan mengurus label Halal

Pasalnya di Kabupaten Sampang belum ada RPH yang mempunyai Sertifikat Halal sebagai salah satu persyaratan dalam mengurus label Halal

Sedangkan untuk memenuhi persyaratan mengurus RPH ke luar Daerah akan menambah biaya produksi

Menyikapi hal tersebut Supriyadi Divisi Investigasi LSM Garda Kawal Sampang (GKS) di Sekretariat GKS Perumahan Barisan Indah Kelurahan Gunung Sekar selasa 7/3, menegaskan bahwa RPH wajib memiliki Sertifikat Halal

Ia menyebut berdasarkan Amanah UU no 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yakni Setiap Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait demgan makanan, obat, kosmetik, produk kimiawi dan biologi, produk rekayasa genetik serta barang gunaan atau dimanfaatkan oleh masyarakat
“Produk pelaku UMKM termasuk RPH masuk dalam ketentuan tersebut,” tutur Supriyadi

Masih menurut Supriyadi, jika Petugas/Juru Sembelih sudah mempunyai Sertifikat tinggal pemenuhan Sertifikasi dari RPH yang ada segera di realisasikan agar dapat melayani para pelaku UMKM berbahan daging untuk pengajuan label Halal

Sebab label Halal itu penting bagi UMKM selain sebagai Jaminan Perlindungan terhadap konsumen juga menumbuhkan kepercayaan hingga dapat berdaya saing di era pasar Global. (HK)

About Redaksi Target Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Rakerda II Partai Kebangkitan Nusantara ” Sinergikan Kekuatan, Satukan Tekad, Untuk Kemenangan PKN di Jawa Barat Pada Pemilu 2024

    Rakerda II Partai Kebangkitan Nusantara ” Sinergikan Kekuatan, Satukan Tekad, Untuk Kemenangan PKN ...