Satreskoba Gayo Lues Tangkap 1 Orang Pengedar Sabu
Gayo Lues (targethukum.com).
Satrenarkoba polres kabupaten gayo lues berhasil tangkap 1 orang diduga pengedar sabu warga desa porang, Kecamatan blangkejeren diduga pengedar sabu.
Kapolres Gayo Lues AKBP Charlie Syahputra Bustaman, S.I.K. M.H didalam ruangan mapolres 21 September 2020, mengatakan, awalnya Anggota Satreskoba gayo lues menerima informasi dari masyarakat ada salah seorang warga Desa Porang, Kecamatan blangkejeren menyalahgunakan jenis sabu, setelah itu Anggota Satreskoba melakukan penyelidikan, tidak lama kemudian berinisial MH terlihat sedang menggunakan kenderaan roda 2 (dua) jenis Vario warna hijau dan putih langsung diberhentikan dan menggeledah menemukan dari genggaman tersangka 1 (satu) paket narkoba jenis sabu.
Dikatakan Kapolres AKBP Charlie Syahputra Bustaman S.I.K. M.H Setelah itu melakukan penggeledahan dalam rumahnya di desa porang menemukan dalam lemari 4 (empat) bungkus 0,8 gram, sabu tersebut, pengakuannya barang dari TR sebanyak 11 paket yang akan diedarkan harga belum ditentukan.
Lanjut Kapolres AKBP Charlie Syahputra Bustaman S.I.K M.H akibat perbuatan pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara jelasnya.(tim)