Satreskrim Bandara Soekarno Hatta Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Perjalanan Menggunakan Pesawat Pada Saat Pandemi Covid 19
Jakarta,targethukum.com
Satuan Reskrim Bandara Soekarno Hatta (Soetta) hari ini, Senin, 10 Agustus 2020 mengungkap kasus pemalsuan dokumentasi kelengkapan perjalanan menggunakan pesawat pada masa pandemi covid-19.
Melalui sebuah rilis resmi yang kami terima, hal tersebut berhasil diungkap oleh gabungan “Team Garuda” dan Personel Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Utama Soekarno Hatta terkait Pemalsuan Dokumen Kesehatan yang diperlukan dalam perjalanan modal Transportasi Udara pada masa Pandemi Covid 19,
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menuturkan, pemalsuan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 45 / VII / 2020 / Resta BSH Tanggal 15 Juli 2020, dengan pelapor Dokter Tunggul, Pegawai (Dokter / Tenaga Ahli Kesehatan) pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Utama Soekarno Hatta.
“Tersangka F (30) berhasil diamankan di Area Check in keberangakatan Domestik Terminal 3 Bandara Soetta pada Penerbangan Garuda Indonesia GA 656 Jakarta menuju Jayapura (Take Off Pukul 02.15 WIB di Rabu 15 Juli 2020).” Ungkap Kombes Pol Adi Ferdian Saputra saat pengungkapan kasus tersebut.
Lebih jauh Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menceritakan Kronologis awal, Pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 sekira Pukul 23.30 WIB, “Team Garuda” Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta bersama dengan Personel Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Utama Bandara Soetta yang sedang melakukan pemantauan dan pengamanan keberangkatan penumpang di Terminal 3 Bandara Soetta mendapatkan informasi dari saksi 1.
“Informasi tersebut terkait bahwa ada 2 (dua) calon penumpang atas nama pelaku (F) dan (ARAU) yang akan terbang ke Sentani, Jayapura, Papua dengan menggunakan Garuda Indonesia GA656 Jakarta – Jayapura Sentani menggunakan Surat Keterangan Sehat (Surat Hasil Negatif Swab PCR Test) yang diduga kuat Palsu.”paparanya.
“Terhadap kedua penumpang tersebut, lanjut Adi, petugas membawanya ke Polresta Bandara Soetta untuk dimintai keterangan.” Terangnya
Diketahui Kedua penumpang tersebut merupakan saudara sepupu dan datang ke Jakarta di perkirakan pada bulan Maret 2020 dengan tujuan mengikuti kegiatan keagamaan di sekitar wilayah Jakarta Utara.
Saat Jakarta di nyatakan dalam masa PSBB, banyak anggota kegiatan keagamaan yang menjadi subyek dilakukannya Rapid Test oleh Petugas Gabungan Satgas Percepatan Penanganan Covid- 19 dan tersangka F menjalani Karantina di Asrama Haji Pondok Gede yang dikelola oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 selama 54 (lima puluh empat) hari di sekitar Bulan Juni 2020.
Dimana Fasilitas Asrama Haji Pondok Gede terakhir digunakan sebagai Fasilitas Karantina dan Pemeriksaan Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 pada 31 Mei 2020.
Pada saat pengamanan, telah dilakukan Rapid test terhadap tersangka F dan dinyatakan “Reaktif” sedangkan ARAU “Non Reaktif”
Tersangka F segera menjalani Proses Karantina dan menjalani Swab PCR Test di Rumah Sakit Polri Tingkat 1 Raden Said Soekanto Kramat Jati, Jakarta Timur dengan diantar oleh UrDokKes Polresta Bandara Soetta (tetap memperhatikan Protokol Kesehatan) dan sudah dinyatakan Negatif Covid 19 melalui Hasil Swab PCR Test
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, Surat Keterangan Sehat / Negatif Corona melalui Swab PCR Test yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede (Palsu), Tiket atas nama kedua Penumpang yang menggunakan Maskapai Garuda GA 656 Rute Jakarta – Sentani, Jayapura, Papua dan hasil rekaman CCTV.
Langkah selanjutnya, Petugas akan menelusuri dan mengamankan Pelaku yang membuat Surat Palsu. Para Penyelidik dan Penyidik yang menangani Perkara pun telah menjalani Rapid Test dengan Hasil “Non Reaktif”.
Petugas juga Mengambil Keterangan Tertulis para Ahli, yaitu antara lain :
a. Ahli Pidana an Doktor Dian S.H.,,M.H dari Universitas Trisakti
b. Ahli Kesehatan Masyarakat an Doktor Dokter Vivo Setyawati M.BioMed dari Puslitbang Kementerian Kesehatan RI
c. Ahli Pandemi an Doktor Dokter Andi Suswanto M.Kes, ASN pada Kementerian Kesehatan RI.
Dari perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHPidana.
“Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 1 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000.”
Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana yang diatur dalam undang undang ini diancam dengan pidana penjara selama lamanya 1 Tahun”
“Pasal 263 KUHPidana”
“(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
“(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”
“Pasal 268 KUHPidana”
(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.
A.Rudiyanto