Satreskrim Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Pencurian di Sertai Kekerasan Modus Bius Korban Dibuang
TANGERANG,targethukum.com
Team Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengungkap kasus pencurian yang di sertai kekerasan modus bius (menggunakan minuman/red) dengan korban dibuang di pinggir jalan.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra, S.IK, M.Si yang didampangi Kasat Reskrim Bandara Soekarno Hatta Kompol A. Alexander, SH., SIK, M.M.,M.Si menggelar konferensi press tersebut pada, Selasa, (1/9/2020).
“Korban yang baru tiba di Terminal 2F kedatangan Domestik, Bandara Internasional Soekarno Hatta langsung dihampiri dan juga menawarkan kendaraan untuk diantar dengan tujuan Serang. Masih di wilayah hukum Tangerang pelaku berhenti untuk membeli minuman dan langsung diberikan kepada korban. Korban di buang di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan,” tutur Kombes Adi. Selasa, (1/9/2020).
Lima kali melakukan modus yang sama akan tetapi, satu kali gagal, lanjutnya. Sebagai catatan, salah satu tersangka lulusan sarjana.
Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol A. Alexander, mengatakan. Mustari (korban/red) adalah seorang pekerja keras di Jayapura Papua, imbuhnya.
Korban yang bernama Mustari (29) adalah seorang pedagang elektronik di Jayapura Papua. Kerugian yang dialami korban yaitu uang tunai sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), laptop merk Asus warna hitam, Hp 6 (enam) buah dari berbagai merk yang sebenarnya diperuntukan bagi saudara-saudaranya di kampung halaman, dan Hp korban merk Oppo.
Keempat tersangka diantaranya berinisial B als BD, YS als IY als K, A als K als O, dan IB. Masing-masing tersangka berperan berbeda-beda.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 365 KUHPidana Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.
A.Rudiyanto