Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja 160 Kg Dan 130 Kg Sabu
Jakarta,targethukum.com
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.Hal tersebut di ungkapkan dalam press rilis yang di gelar pada hari Senin, 03 Agustus 2020 di Mako Polres Metro Jakarta Selatan.
Hadir dalam press conference, Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana M. M, serta didampingi oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budi Sartono, S.I.K., M. Si. dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus.
Irjen Pol Nana dalam press rilisnya menuturkan dimana petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka, berikut barang bukti berupa ganja 160 Kg dan Sabu 130 Kg
Dirinya juga memaparkan barang bukti yang dimiliki tersangka, dengan perincian sebagai berikut :
Dari tersangka Haerul Saleh Alias Bejo :
Kardus coklat label A berisi 23 (dua puluh tiga) bungkus lakban warna coklat berisi Ganja yang dibungkus kembali dengan buku, berat brutto 23 Kilogram.
Kardus coklat label B berisi 23 (dua puluh tiga) bungkus lakban warna coklat berisi Ganja yang dibungkus kembali dengan buku, berat brutto seluruhnya 23 Kilogram.
Kardus coklat label C berisi 24 (dua puluh tiga) bungkus lakban warna coklat berisi Ganja yang dibungkus kembali dengan buku, berat brutto seluruhnya 24 Kilogram, Total seluruhnya sebanyak 70 bungkus ganja dengan berat brutto 70 Kilogram.
Kardus coklat label D berisi 18 (delapan belas) bungkus lakban warna coklat berisi Ganja yang dibungkus kembali dengan buku, berat brutto seluruhnya 18 Kilogram.
Kardus coklat label E berisi 18 (delapan belas) bungkus lakban warna coklat berisi Ganja yang dibungkus kembali dengan buku, berat brutto seluruhnya 18 Kilogram.
Kardus coklat label F berisi 18 (delapan belas) bungkus lakban warna coklat berisi Ganja yang dibungkus kembali dengan buku, berat brutto seluruhnya 18 Kilogram.
Kardus coklat label G berisi 18 (delapan belas) bungkus lakban warna coklat berisi Ganja yang dibungkus kembali dengan buku, berat brutto seluruhnya 18 Kilogram, dan
Kardus coklat label H berisi 18 (delapan belas) bungkus lakban warna coklat berisi Ganja yang dibungkus kembali dengan buku, berat brutto seluruhnya 18 Kilogram. Total seluruhnya sebanyak 90 bungkus ganja dengan berat brutto 90 Kilogram.
Dari tersangka Novan Alias Kentang dan Haerul Saleh Alias Bejo terdapat 1 (satu) buah tas pinggang merk Adidas yang dimana dalamnya berisi :
5 (lima) bungkus plastik klip bening yang masing – masing berisi narkotika bukan tanaman (Shabu), berat brutto seluruhnya 3,13 Gram lalu dibungkus dengan kertas timah rokok kemudian dilakban warna hitam.
3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang masing – masing berisi narkotika bukan tanaman (Shabu), berat brutto 1,21 Gram lalu dibungkus dengan tisu kemudian dibungkus kembali dengan plastik bening.
1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika bukan tanaman (Shabu), berat brutto 5,47 Gram. Seluruhnya dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Samporna Mild.
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, dan
1 (satu) buah hp merk Xiomi warna hitam berikut simcard.
Hingga total keseluruhan barang bukti yang berhasik diamankan diantaranya, Ganja 160 Kilogram dan Sabu 9,81 Gram.
Irjen Pol Nana mengungkapkan modus operandi tersangka mengedarkan barang haram tersebur melalui Jasa Pengiriman Paket.
Kronologis Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Babakan Pasar, Kota Bogorsering
terjadi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa, 14 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 Wib, Tim berhasil
menangkap tersangka HS dan NK di Depan Puskesmas Belong Jl. Roda No. 25, Kel. Babakan Pasar,
Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor.
Dan pada saat di geledah, kedapatan dari saudara HS barang bukti berupa narkotika jenis Ganja tersebut diatas, sedangkan dari saudara NK tidak kedapatan barang bukti narkotika, Kemudian Hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 Wib, di Jl. Lebak pasar Rt. 002/008 No. 39, Kel. Babakan Pasar, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor dilakukan penggeledahan rumah terhadap saudara NK, dan kedapatan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu.
Pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2020 sekitar jam 19.00 Wib anggota Unit II mendapat informasi dari jasa pengiriman barang tersebut bahwa ada barang berupa 5 (lima) kardus besar dengan ciri – ciri yang sama dengan barang bukti sebelumnya, Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib anggota unit II tiba di jasa pengiriman barang yang berada di daerah Babakan Pasar, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor tersebut, lalu ditemukan barang berupa 5 (lima) kardus besar warna coklat dengan ciri – ciri sama seperti barang bukti yang disita dari saudara HS sebelumnya.
Ketika dibuka ternyata benar berisi narkotika jenis Ganja, Selajutnya dilakukan pengintain terhadap orang yang akan mengambil barang tersebut, namun setelah ditunggu hingga hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 Wib tidak ada orang yang mengambil barang tersebut, lalu barang tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Dari perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman
hukuman Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal 10 Milyar rupiah.” Ungkap Kapolda.
Penggagalan perederan Narkotika ini, Polri memiliki Estimasi banyaknya korban yang bisa di selamatkan. Pasalnya, Dari jumlah total barang bukti yang disita, Ganja sebanyak 160 KG (seratus enam puluh) Kilogram, dimana 1.600 jiwa dapat di selamatkan, dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 10 gram (1 linting).
A.Rudiyanto